Terbukti Korupsi Pembiayaan Fiktif, Hakim Vonis Eks GM Telkom 8 Tahun Pidana Penjara

7 April 2026 | April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T19:45:02Z
Terbukti Korupsi Pembiayaan Fiktif, Hakim Vonis Eks GM Telkom 8 Tahun Pidana Penjara
Para terdakwa kasus dugaan pembiayaan fiktif PT Telkom dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta - Forumpublik.com | General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020 August Hoth Mercyon Purba divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus pembiayaan fiktif.

Hakim Ketua Suwandi menyatakan August Hoth telah melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sebesar Rp980 juta maupun pihak lainnya sehingga merugikan keuangan negara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), rilis antaranews.

Dengan demikian, selain pidana penjara, August juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana penjara selama 165 hari.

Hakim Ketua menambahkan August turut dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai uang yang dinikmatinya, yakni Rp980 juta, subsider 5 tahun penjara.


Tak hanya bagi August, putusan majelis hakim juga dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

Meski demikian, putusan terhadap RR Dewi ditunda pembacaannya lantaran terdakwa sedang sakit.

Secara rinci, Herman divonis pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti Rp44,54 miliar subsider 7 tahun penjara; Alam 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 6 tahun penjara; serta Andi 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,73 miliar subsider 4 tahun penjara.

Lalu, Denny dihukum dengan 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,72 miliar subsider 4 tahun penjara, Eddy 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,24 miliar subsider 5 tahun penjara; Kamaruddin 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selan itu, Nurhandayanto dipidana 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp113,19 miliar subsider 6 tahun penjara; Oei Edward 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,88 miliar subsider 3 tahun penjara; serta Rudi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp22,43 miliar subsider 6 tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana penjara selama 165 hari.


Atas perbuatannya, sebanyak 11 terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, August dituntut pidana selama 14 tahun penjara, denda senilai Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.

Begitu pula terhadap terdakwa lainnya, Herman dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun dan 5 bulan penjara; Alam 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara; serta Andi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, Denny dituntut pidana selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara, Eddy 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara; Kamaruddin 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kemudian, Nurhandayanto dituntut agar dihukum dengan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara; Oei Edward 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara; serta Rudi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.

Namun, untuk besaran pidana denda yang dikenakan, jumlahnya sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana penjara selama 165 hari.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016–2018, sebanyak 11 terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

Kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti Korupsi Pembiayaan Fiktif, Hakim Vonis Eks GM Telkom 8 Tahun Pidana Penjara

Trending Now