Adapun perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 23 miliar.
Adapun perkara terdakwa terdaftar pada laman SIPP PN Batam dengan nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Dalam dakwaan jaksa, kedua korporasi diduga secara bersama-sama melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa izin sah di kawasan hutan lindung pada periode 15 Mei hingga 5 Oktober 2023.
"Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," dalam dakwaan jaksa, mengutip laman SIPP PN Batam, Senin (6/4/2026).
Jaksa menguraikan kerugian negera menurut ahli Dr. Yudi Wahyudin:
1. Total kerugian negara akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.19.807.704.620,69 yang meliputi kerugian pada bukaan lahan sebesar Rp.6.684.149.447,05 untuk lahan seluas 2,021 Ha dan sebesar Rp.13.123.555.173,63 untuk lahan seluas 3,968 Ha.
2. Total kerugian negara akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.3.962.258.500 yang meliputi kerugian sebesar Rp.1.419.906.500 pada bukaan lahan seluas 2,021 Ha dan kerugian sebesar Rp.2.542.352.000 pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha.
3. Dengan demikian total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63.
Jaksa menjerat terdakwa pada perkara ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Menjadi UU Jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana
Bermula dari Alokasi Lahan
Kasus ini berawal dari pemberian alokasi lahan oleh BP Batam kepada PT Tunas Makmur Sukses sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap.Namun, sebagian lahan tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan lindung dan area bernilai strategis (DPCLS), sehingga tidak seluruhnya memenuhi syarat perizinan, termasuk Fatwa Planologi.
Meski demikian, kegiatan pematangan lahan tetap dilaksanakan dengan menunjuk PT Sri Indah Barelang sebagai kontraktor pelaksana.
Pematangan Lahan di Area Mangrove
Aktivitas dilakukan menggunakan metode cut and fill, yakni memindahkan material tanah dari dataran tinggi ke kawasan rendah yang masih berupa hutan mangrove. Kegiatan ini melibatkan sedikitnya 11 unit dump truck dan satu unit buldoser.Berdasarkan keterangan saksi, pekerjaan berlangsung hingga mencakup sekitar 18 hektare. Aktivitas tersebut tetap berjalan meski telah mendapat peringatan dari aparat kehutanan.
"Petugas telah mengingatkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan meminta kegiatan dihentikan," demikian isi dakwaan.
Kegiatan akhirnya dihentikan oleh tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam pada 5 Oktober 2023.
Kerusakan Ekosistem dan Kerugian Negara
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan luas kawasan terdampak mencapai 5,989 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,021 hektare berada dalam area izin lokasi, sedangkan 3,968 hektare lainnya berada di luar kawasan yang diizinkan.Ahli kehutanan menyebut aktivitas tersebut merusak ekosistem mangrove secara signifikan, termasuk menghilangkan fungsi pasang surut air laut serta memusnahkan habitat flora dan fauna. "Kerusakan ini mengubah ekosistem mangrove menjadi daratan dan berdampak serius terhadap keseimbangan lingkungan," ujar ahli.
Sementara itu, perhitungan ahli lingkungan mencatat total kerugian negara akibat kehilangan jasa ekosistem dan biaya pemulihan mencapai lebih dari Rp 23 miliar.
Dakwaan Berlapis
Dalam dakwaan alternatif, jaksa menilai kedua perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik sebagai pelaku bersama maupun dalam hubungan pemberi perintah dan pelaksana.PT Tunas Makmur Sukses disebut berperan sebagai pihak yang menginisiasi dan memberikan perintah, sedangkan PT Sri Indah Barelang bertindak sebagai pelaksana di lapangan.
Atas perbuatannya, kedua korporasi dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Kehutanan dan ketentuan pidana terkait, dengan ancaman pidana serta denda.
Perkara ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Batam, dalam dua perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.
Sebagai informasi, terdakwa Dju Seng tidak ditahan dalam kasus ini dan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen Direktur PT Tunas Makmur Sukses berdasarkan Akta Notaris Bun Hai, SH, MKn Nomor 8 tanggal 04 April 2023.
