Fakta Persidangan Ungkap Ketidaksesuaian Dokumen dan Muatan, Kasus Dua Terdakwa Penyelundupan Kayu Ilegal Kapal KLM AAL Delima GT 139

16 April 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T01:58:23Z
Fakta Persidangan Ungkap Ketidaksesuaian Dokumen dan Muatan, Kasus Dua Terdakwa Penyelundupan Kayu Ilegal Kapal KLM AAL Delima GT 139
Persidangan dua terdakwa Rony Andreas dan Suratman, dengan agenda pemeriksaan aksi Rudi Kristanto (pakai peci) dan tiga saksi dari Gakum kehutanan, di PN Batam, Senin (13/4/2026). (Foto: Nk/Telisik News)

Batam - Forumpublik.com | Persidangan dua terdakwa Rony Andreas dan Suratman di kasus aksi pengangkutan kayu olahan ilegal tanpa dokumen sah, yang berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Dermaga Sagulung, Sungai Binti, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (6/9/2025), mengungkap adanya ketidaksesuaian signifikan antara dokumen dan kondisi fisik kayu yang diangkut.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, keduanya diduga bersama-sama mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang sah.

Roni Andreas mengakui memiliki lahan seluas 150 hektar di Selat Panjang dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Namun, ia menyebut izin tersebut telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan.

"Izin habis bulan Februari, stok kayu masih ada. Karena sistem diblokir, pengiriman tetap berjalan sampai akhirnya ditangkap," ujar Roni, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengaku menitipkan dokumen pengangkutan kayu kepada Ardiansyah.


Sementara itu, Suratman mengatakan dirinya memesan kayu dari Roni sekitar 65 meter kubik. Namun, ia mengakui jumlah muatan di lapangan melebihi dokumen.

"Di dokumen 64 meter kubik, tetapi di kapal ada kayu campuran, totalnya lebih dari 100 meter kubik," kata Suratman.

Sementara, Rudi Kristianto mengaku bahwa dokumen kayu tersebut dititipkan oleh Roni Andreas kepadanya.

"Dititipkan dokumen oleh Roni Andreas, tapi tak tau kayu apa," katanya.

Pengiriman kayu dari PHAT M. Yusuf II ke PBPHH Norton Gultom dilakukan dua kali. Pada pengiriman kedua, 3 September 2025, kegiatan dihentikan tim gabungan.

Sekitar pukul 16.10 WIB, tim operasi gabungan Bakamla dan penegak hukum kehutanan menemukan kapal KLM AAL Delima GT 139 tengah membongkar kayu olahan ke truk di Pelabuhan Sagulung.

Keterangan para saksi dari penegak hukum kehutanan memperkuat temuan adanya perbedaan antara dokumen dan barang bukti. Dalam dokumen tercantum kayu bulat, namun di lapangan ditemukan kayu olahan.

Selain itu, jumlah kayu juga tidak sesuai. Dokumen mencatat 443 batang dengan volume 61,55 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan menemukan 635 batang dengan volume mencapai sekitar 100 meter kubik.

Ahli menyatakan kayu tersebut merupakan kayu alam jenis meranti dan rimba campuran yang telah diolah. Bahkan, asal kayu diduga tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen.

Jaksa mengungkap, perkara bermula saat Roni menghubungi Suratman untuk mencari kapal pengangkut kayu. Pengiriman dilakukan dua kali, sebelum akhirnya dihentikan aparat dalam operasi gabungan di Pelabuhan Sagulung pada 3 September 2025.

Saat pemeriksaan, dokumen tidak berada di lokasi pembongkaran, melainkan di agen pelabuhan. Ketika ditelusuri, ditemukan ketidaksesuaian lanjutan antara dokumen dan muatan kayu.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemegang izin pemanfaatan kayu tidak diperbolehkan mengolah kayu tanpa izin industri pengolahan hasil hutan.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 3/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan masih dalam proses persidangan.

Sebelumnya, dari analisis awal penyidik Polhut Kepri, terdapat dugaan kuat pelanggaran berupa:
  1. Muatan tidak sesuai dengan surat angkut,
  2. Penyalahgunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan, padahal seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat,
  3. Indikasi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fakta Persidangan Ungkap Ketidaksesuaian Dokumen dan Muatan, Kasus Dua Terdakwa Penyelundupan Kayu Ilegal Kapal KLM AAL Delima GT 139

Trending Now