Yuda yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, kendalikan bisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dalam Lapas dengan cara menggunakan jasa kurir.
Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, bahwa narapidana (napi) Yuda membeli narkotika-narkotika dari Jojo (DPO) warga Malaysia dari Johor Bahru dengan cara menghubungi dari Lapas dengan harga Rp180 juta, per Kg dan dijual kembali berkisar Rp300 juta, per Kg dengan biaya operasional Rp70 juta (biaya tekong Rp55 juta, upah gudang dan jasa kurir).
Yuda menggunakan Abu Bakar Siddiq alias Boy (penuntutan dilakukan terpisah), bekerja sebagai gudang dan kurir sekitar satu bulan sejak September 2025 dan sudah menerima narkotika sebanyak 3 kali dimana yang pertama tanggal 4 September 2025 berupa sabu sebanyak 2 kg, kemudian yang kedua pada tanggal 14 September 2025 sabu sebanyak 2 kg dan pil ekstasi 500 butir dan yang ketiga pada tanggal 07 Oktober 2025 berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 kg dan pil ekstasi sebanyak 1000 butir.
Pada kasus ini, Selasa, 07 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 Wib, Yuda yang merupakan warga binaan Lapas Umum Kelas IIA Tanjung Pinang, dihubungi oleh Tekong yang bernama Horor dari Malaysia. Setelah itu, Yuda menghubungi Boy agar standbay.
Setelah narkotika tiba, lalu Yuda meminta Horor langsung berkomunikasi dengan Boy untuk teknis penyerahan sabu. Setelah narkotika diterima Boy, kemudian Yuda menyuruh menyerahkan sabu kepada Ediyanto Alias Dedek (penuntutan terpisah), untuk agar dicacah dan diantarkan kepada pelanggan-pelanggan yang beratnya bervariasi antara 100 gram sampai dengan 300 gram, dimana penyerahannya dengan sistem campak dititik yang sudah ditentukan dan begitu juga dengan pil ekstasi.
Melihat hal ini, publik mengecam keras dan merasa miris melihat narapidana masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Sehingga menuntut tindakan tegas karena menilai hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan Sipir, sistem Standar Operasional Prosedur (SOP) penjagaan napi di Lapas, maupun adanya dugaan keterlibatan oknum, serta mendesak evaluasi total terhadap sistem Lapas.
"Miris kita melihat hal ini, dari dalam penjara saja masih bisa kendalikan bisnis haram narkotika jenis sabu dan ekstasi, berarti ada yang tidak beres SOP penjagaan napi disana.
Hal ini sebagai bukti lemahnya pengawasan Sipir dan patut diduga adanya keterlibatan oknum didalam," ucap Galung, di Batam, Sabtu (11/7/2026).
Untuk diketahui, bahwa narapidana mutlak dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik (handphone) sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 untuk mencegah tindak kejahatan dan pelanggaran. Hal ini dipertegas larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.
Sebelumnya, terdakwa telah divonis Majelis Hakim PN Batam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan memerintahkan agar terdakwa supaya tetap ditahan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keterangan terkait kasus ini pada Kepala Lapas (Kalapas) maupun pihak Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang sendiri.

.jpeg)
