![]() |
| Terdakwa mantan Direktur PT Agrilindo Estate Bowie Yonathan, saat membacakan nota pledoinya di PN Batam. (Foto: Istimewa) |
Terdakwa Bowie menangis saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang, atas kasus dugaan tindak pidana kehutanan terkait penguasaan lahan di kawasan Pantai Kelingking, Rempang, Batam.
Dalam pleidoinya, Bowie menegaskan PT Agrilindo Estate menguasai lahan tersebut berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah, bukan secara ilegal.
Menurut terdakwa, perusahaan telah memperoleh surat pencadangan lahan dari Otorita Batam—kini BP Batam—sejak 2002. Setelah itu, perusahaan juga menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat sebelum merealisasikan investasi.
"Kami menjalankan investasi karena percaya seluruh proses yang kami lakukan dibenarkan oleh pemerintah melalui Otorita Batam," kata Bowie di hadapan majelis hakim, mengutip pojokbatam.id, Kamis (8/7/2026).
- Baca: Terancam 10 Tahun, Terdakwa Dirut PT Agrilindo Estate Bowie Yoenathan Dituntut 6 Bulan Penjara
Ia menjelaskan, PT Agrilindo Estate kemudian mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada 17 Februari 2021. Selanjutnya, pada 6 Januari 2023 perusahaan memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berbekal izin tersebut, kata Bowie, perusahaan menginvestasikan sekitar Rp50 miliar untuk membangun kawasan Rempang beserta fasilitas pendukungnya. Ia juga membantah perusahaan melakukan penyewaan lahan kepada pihak lain maupun merusak kawasan hutan.
Bowie menyoroti pencabutan seluruh izin kehutanan PT Agrilindo Estate pada 20 Juni 2023. Menurut dia, pencabutan itu dilakukan tanpa alasan yang sah dan tanpa didahului adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
"Saya mengetahui secara tiba-tiba seluruh izin kehutanan PT Agrilindo Estate dicabut tanpa alasan yang sah serta tanpa adanya satu pun pelanggaran yang dilakukan perusahaan saya," ujarnya, dalam pledoinya.
Bowie juga mengaku keberatan atas proses hukum yang menjeratnya. Ia menyatakan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Pasal kehutanan disisipkan sehingga saya bisa ditahan, dikenai denda, dan menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda. Namun demi kepentingan negara dan Kota Batam, saya bersama manajemen PT Agrilindo Estate akhirnya menyerahkan lahan Rempang kepada BP Batam," katanya.
Dalam pleidoinya, Bowie turut menyinggung status hukum penguasaan lahan oleh BP Batam. Ia mengutip fakta persidangan yang menyebut BP Batam memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 tertanggal 20 Juli 2023.
Namun, menurut Bowie, berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan, termasuk ahli Jovan Juliawan, keputusan tersebut masih memuat sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi BP Batam. Status penguasaan lahan baru menjadi definitif setelah terbit SK Menteri LHK Nomor 643 Tahun 2024 pada 3 Juni 2024.
Karena itu, Bowie berpendapat kedudukan hukum BP Batam atas lahan tersebut belum final dalam kurun waktu 20 Juli 2023 hingga sebelum 3 Juni 2024.
Menutup pleidoinya, Bowie meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum.
"Saya percaya majelis hakim sebagai penegak keadilan mampu memberikan putusan yang adil dalam perkara ini," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek Hasibuan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa.


