![]() |
| Panja DPR RI Komisi IV soroti tentang mandeknya pengelolaan bening benih lobster, Senin (20/7/2026). (Foto: Dok. Martinus) |
Akibat mandeknya pengelolaan benih bening lobster (BBL), dinilai telah menciptakan paradoks besar, yaitu sumber daya melimpah di alam, namun tidak terserap dalam sistem ekonomi nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja BBL, Senin 20 Juli 2026, Senayan Jakarta, terungkap bahwa potensi benih lobster Indonesia mencapai 1,3 Miliar namun potensi yang di budidayakan hanya 10 juta ekor per tahun, dan sebagian besar tidak termanfaatkan secara optimal akibat kebijakan yang tidak sinkron antara konservasi dan pemanfaatan.
Pengembangan budi daya Lobster memang harus dilakukan tetapi tidak boleh mengabaikan potensi yang berlebih dan hajat hidup nelayan penangkap BBL.
Dari data dan fakta yang ada kita bisa menilai bahwa kegiatan budidaya masih tahap perencanaan dan pengembangan sehingga potensi BBL yang ada belum termanfaatkan.
Hajat hidup nelayan penangkap BBL tidak bisa ditunda, sebelum budi daya Lobster dalam negeri berkembang optimal untuk menyerap BBL maka nelayan terpaksa menjual BBL ke pengepul untuk memenuhi kehidupan sehari hari.
Kondisi ini memicu:
1. maraknya penyelundupan BBL ke luar negeri,
2. hilangnya potensi penerimaan negara,
3. stagnasi sektor budidaya domestik,
4. Mata pencaharian nelayan penangkap BBL terancam / menghadapi dilema menangkap BBL untuk memenuhi kehidupan sehari dengan resiko ditangkap APH
Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) menilai bahwa kebijakan yang terlalu restriktif justru kontraproduktif. MKI menyatakan bahwa “Larangan tanpa skema ekonomi yang berjalan hanya memindahkan aktivitas ke jalur ilegal. Negara kehilangan kendali, nelayan kehilangan penghasilan.”
Dari perspektif kebijakan publik, Martinus Laba Uung, Wakil Ketua Umum MKI yang biasa disapa Martin Uung, menegaskan lagi bahwa persoalan BBL adalah persoalan desain kebijakan.
“Dari perspektif kebijakan publik, kita tidak bisa memaksa konservasi tanpa menyediakan jalur ekonomi yang legal bagi nelayan. Ketika negara menutup keran ekspor tapi budidaya belum mampu menyerap, maka yang terjadi adalah kebijakan mendorong orang ke pelanggaran. Solusinya bukan menambah larangan, tapi membangun tata kelola berbasis kuota, data, dan kepatuhan. Negara harus hadir mengatur, bukan melarang lalu lepas tangan,” ujar Martin Uung, Rabu (22/7/2026).
MKI menegaskan bahwa pembukaan kuota ekspor harus dilakukan dengan prinsip:
1. berbasis kuota yang ideal dan zona tangkap,
2. terintegrasi dengan kewajiban budidaya dalam negeri,
3. menggunakan sistem digital traceability,
4. melibatkan koperasi nelayan sebagai aktor utama,
5. Menjaga kelestarian Lobster dengan pelepasliaran Lobster hasil budi daya sebesar 0,01% dari BBL yang ditangkap.
Pada saat yang bersamaan Panja DPR RI menekankan bahwa arah kebijakan harus berpijak pada realitas lapangan, bukan asumsi administratif.
“Kita tidak bisa terus mempertahankan kebijakan yang gagal di implementasi,” tegas salah satu anggota Panja.
DPR RI bersama pemangku kepentingan kini mendorong formulasi kebijakan baru yang menyeimbangkan keberlanjutan ekologi dan rasionalitas ekonomi, dengan membuka kembali ruang ekspor BBL secara legal dan terkontrol.
Kebijakan untuk dibuka kembali eksport BBL dan eksport BBL ditutup setelah budi daya Lobster dalam negeri mampu menyerap BBL hasil tangkapan nelayan.
Kita harus jujur bahwa Pembudidayaan Lobster di dalam negeri belum berhasil dan memerlukan biaya penelitian yang mahal, dan Pengawasan pembudidaya Lobster lebih mudah dilakukan daripada pengawasan penyelundupan BBL, maka diperlukan kebijakan dengan skema :
1. Eksport BBL dibuka secara terbatas
2. Eksport BBL adalah insentif yang diberikan kepada pembudidaya Lobster dalam melakukan uji coba budi daya Lobster.
3. pembudiaya lobster yang mendapat izin eksport apabila tidak serius melakukan uji coba dan pelestarian BBL dicabut izin eksportnya
4. Eksport BBL dihentikan setelah budi daya dalam negeri mampu menyerap seluruh BBL hasil tangkapan nelayan
Apabila BBL hasil tangkapan nelayan mampu diserap oleh pembudidaya dalam negeri maka dengan sendirinya penyelundupan BBL ke luar negeri akan terhenti.
Penulis: Martinus Laba Uun


