Polres Madina Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja 3,3kg

Polres Madina Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja 3,3kg
Ke tiga Pelaku penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja seberat 3,3kg yang diamankan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin (44), Hasan Batubara Alias Hasan (37) dan Gembok Rangkuti Alias Gembok (28), Sabtu ( 28/09/19) sekitar pukul 21.30 Wib. (Photo: Leo Sembiring/Forumpublik.com)

Madina (Sumut), Forumpublik.com -- Keseriusan  AKBP Irsan Sinuhaji, SIK., MH untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut), semakin terbukti. Hal ini tampak dari beberapa kali Polres Madina menemukan dan memusnahkan dengan cara membakar terhadap Ribuan pohon ganja yang ditanam di pegunungan Kabupaten Madina Sumut.

Irsan Sinuhaji menyampaikan Polres Madini melakukan penangkapan 3300 gram ganja kering dari tiga tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba dari Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu ( 28/09/19) sekitar pukul 21.30 Wib.

"Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang di pimpin oleh Akp Muhammad Rusli, SH telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja kering yang di kemas rapi dengan menggunakan solatip bewarna kuning seberat 3300 Gram (Tiga Ribu Tiga Ratus)," ungkapnya. 

Masih Kata Irsan "Ketiga tersangka yakni Muhammad Ali Arifin Batubara Alias Arifin (44) warga Desa Huta Siantar, Hasan Batubara Alias Hasan (37) Warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan Gembok Rangkuti Alias Gembok (28) Warga Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina."

Polres Madina Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja 3,3kg
Barang bukti ganja 3.300 gram terdiri dari 3 (tiga) ball yang di bungkus dengan solatip berwarna kuning, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) dan 2 Unit Handphone Merk Hammer dan Strawbery yang di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Madina. (Photo: Leo Sembiring/Forumpublik.com)

Pria Lulusan Akademi Kepolisian 1999 ini menuturkan "bahwa dari ketiga tersangka yang dibawa ke Polres Madina, ditemukan Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja Bruto : 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram terdiri dari 3 (tiga) ball yang di bungkus dengan solatip berwarna kuning, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) dan 2 Unit Handphone Merk Hammer dan Strawbery," jelasnya lagi.

"Mereka bertiga ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktifitas jual beli ganja tersebut," terangnya.

"Selanjutnya tim langsung melakukan pengamanan terhadap Muhammad Ali Batubara". 

"Dari Ali ditemukan 3 ball yang berisikan Narkotika golongan satu jenis ganja. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ali," terangnya lagi.

"Kembali tim melakukan pengembangan atas keterangan dari tersangka ali yang mengatakan bahwa pemilik dari 3 (tiga) ball yang diduga berisikan ganja kering tersebut ada 2 orang dan saat ini mereka sedang menunggu uang hasil penjualan tersebut di daerah Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar Kabupaten Madina," jelasnya.

"Selanjutnya tim melakukan penyidikan ke lokasi yang dimaksud oleh tersangka Ali dan setibanya di lokasi yang di maksud, petugas langsung mengamankan kedua pria yang di maksudkan oleh tersangka pertama".

"Ketiga Pelaku beserta barang bukti ganja tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya mengakhiri .

Lihat juga:
Lili Pintauli, Eks Pejabat LPSK "Soroti Prosedur Perlindungan Saksi KPK"
Tips Aman Lindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan Pihak Lain
Berikut "Fakta" Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Oknum Dinas Perikanan
Ini Rekam Jejak Tiga Pansel KPK yang Dituding Konflik Kepentingan
Polda Kepri Ungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Sabu 30,8 Kg

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal Ke Malaysia

Penulis : Leo Sembiring
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment