Berikut "Fakta" Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Oknum Dinas Perikanan

Berikut "Fakta" Tim Saber Pungli Polresta Barelang OTT Oknum Dinas Perikanan
Sejumlah Pegawai Dinas Perikanan Pemko Batam yang diamankan untuk diperiksa tim Saber Pungli berada diruang penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (27/08/19). (Poto: Batamtoday)

Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Tim Saber Pungli Polresta Barelang lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Perikanan, Sekupang, Kota Batam dengan membawa beberapa oknum ke Mapolresta Barelang, yang salah satunya Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husnaini dan 1 oknum Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Batam (DKP) inisial (AS).

OTT tersebut dipimpin langsung oleh AKP Andri Kurniawan,S.IK, Kasatreskrim Polresta Barelang dengan lokasi OTT terjadi, di Cafe Excelso Pom Bensin,Tiban Center, Kota Batam, Selasa (27/08/19), sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasinya sampai saat ini, ada tujuh orang dibawa tim Saber Pungli Polresta Barelang, enam di antaranya adalah oknum dinas tersebut, sedangkan satu orang dari pihak swasta dan dipisah dalam dua ruang berbeda di Satreskrim Polresta Barelang dan dengan mengamankan beberapa barang bukti yang dibawa polisi enam dus berupa berkas kerja, map dan sejumlah uang senilai 500 dolar Singapura dari Kantor Dinas Kelautan Kota Batam, seperti dilansir dari Posmetro.co, Rabu (28/08/19).

Wakapolresta Barelang sekaligus Ketua Tim Saberpungli Kota Batam, AKBP Mudji membenarkan OTT yang dilakukan timnya. Mudji mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat

"Warga tersebut gerah lantaran perizinan yang diajukan tak kelar-kelar. Untuk perizinan berdasarkan SOP kan tak ada pungutan biaya untuk kapal nelayan jenis apapun, tapi untuk kepengurusan masyarakat dipersulit dan harus menggunakan uang sebagai pelicin, dan ini sudah 2 kali dilaporkan" ujarnya melalui telfon.

Berdasarkan pengakuan dari para pegawai, mereka sudah sejak lama melakukan aksinya. Namun saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan kepada 6 saksi dan 1 tersangka.

"Kami akan melakukan pendalaman, dan mengumpulkan keterangan-keterangan saksi," ucapnya.

"Perizinan yang harusnya tidak dipungut biaya malah dimintai oleh petugas (dinas). Itu sebenarnya ada SOP nya terkait izin kapal dsb. Jadi ada masyarakat melapor. Ia udah dua kali ngasih uang untuk ngurus dokumen tapi nggak beres-beres. Terakhir dikirim 500 dolar Singapura, saat itu kami OTT," jelasnya Muji.

Muji mengatakan, menurut pengakuan nelayan pungutan ini sudah lama berlangsung, seperti dikutip dari Batamnews.co.id, Rabu (28/08/19).

Dikutip dari Batamtoday, diduga Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polresta Barelang di Dinas Perikanan Kota Batam diduga terkait pungutan liar subsidi bahan bakar minyak (BBM) nelayan.

Informasi yang dihimpun, kasus pungli ini karena adanya aktivitas pungli minyak subsidi yang diperuntukan kepada nelayan dan kapal pompong untuk sarana transportasi ke pulau-pulau di wilayah Kota Batam.

“Pungli minyak subsidi nelayan,” ujar sumber seperti yang dilansir dari Batamtoday.com, Selasa (28/8/19).

Informasi yang dilansir juga dari Otoritasnews.co.id, bahwa dari salah sumber yang tak ingin namanya dipublikasikan, mengatakan Bahwa, oknum pegawai dinas kelautan dan perikanan (DKP) batam yang berinisial AS diduga kuat adalah Asriadi.

“Kalau tidak salah, AS itu Asriadi namanya, yang kena OTT Polresta Barelang,” Ujarnya.

Selain itu, Ia Mengungkapkan Bahwa, AS yang diduga memiliki nama lengkap Asriadi Tersebut. Diketahui juga menjabat salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di instansi tempatnya bertugas.

“Kalau itu Asriadi, kebetulan dia itu juga PPNS,” Ungkap salah satu sumber.

Hingga saat ini, Penyidik Polresta Barelang masih melakukan pemeriksaan diruang Unit Tipikor, terhadap 1 oknum pegawai yang terjaring OTT tersebut. serta saksi-saksi yang ikut di bawa ke Mapolresta Barelang. Dan menurut informasi, Polresta Barelang akan menggelar Konferensi Pers, Rabu (28/08/19), terkait OTT tersebut.

Lihat juga:
Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK Usai di Periksa atas Kasus Suap

Editor : Sugiarto

0 comments:

Post a Comment