![]() |
| Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Selasa (24/2/2026). (Foto: Paskalis RH/Batam Today) |
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benedictus membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah pada Juni 2023. Sejak saat itu, terdakwa dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut.
"Tidak ada hak dan tidak ada izin bagi terdakwa untuk tetap berada dan menguasai lahan dimaksud," ujar Benedictus di persidangan.
Sebelumnya, perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun, izin itu dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan.
Jaksa mengungkapkan, sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan telah dilayangkan oleh BP Batam. Meski demikian, perusahaan disebut tetap menguasai lahan hingga 9 Desember 2025.
"Faktanya, sampai dengan 9 Desember 2025, PT Agrilindo Estate masih menduduki dan menguasai lahan tersebut," kata jaksa.
Penguasaan lahan itu dilakukan dengan memagari area seluas kurang lebih 175,39 hektare, mendirikan pos penjagaan, memasang papan nama perusahaan, serta menempatkan petugas keamanan yang digaji oleh terdakwa.
Menurut jaksa, status tanah di Pulau Rempang merupakan tanah negara yang berada di bawah kewenangan BP Batam. Setelah kawasan hutan dilepaskan dan ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) pada 2024, status hukum lahan tersebut dinilai semakin tegas.
"Status tanah sudah jelas berada di bawah kewenangan BP Batam, sehingga perbuatan terdakwa memenuhi unsur menduduki tanpa hak," tegas Benedictus.
Atas perbuatannya, Bowie Yoenathan didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki atau berada di pekarangan tertutup secara melawan hukum. Dakwaan kedua yakni Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jika terbukti secara sah dan meyakinkan menduduki kawasan hutan tanpa hak, terdakwa terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan. Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi," kata penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Monalisa kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. "Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Monalisa menutup persidangan.

.jpeg)
