Soal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah, Advokat Uji KUHAP ke MK

Manto
27 February 2026 | February 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T05:33:32Z
Soal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah, Advokat Uji KUHAP ke MK
Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (25/2/2026). (Foto: Dok. Humas MK/Bay)

Jakarta - Forumpublik.com | Sembilan advokat dan satu mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Pasal yang diuji mengatur objek praperadilan yang berkaitan dengan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Tindakan tidak melanjutkan penyidikan atau penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah, namun tidak secara tegas menentukan bahwa siapa yang menjadi subjek hukum Pemohon," ujar Irpan Suriadiata sebagai Prinsipal sekaligus kuasa para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026, di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026), mengutip laman MKRI.

Menurut para Pemohon, terjadi kekosongan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Sebab, dalam praktik penyidik dapat bersikap pasif atau menunda proses hukum, tidak ada pihak yang memiliki kepentingan langsung untuk mempersoalkan sikap pasif tersebut yang diatur secara tertulis dalam KUHAP, serta korban publik kehilangan akses terhadap mekanisme kontrol yudisial," ujar Irpan.


Objek praperadilan dimaksud sebagai mekanisme kontrol terhadap sikap atau tindakan penyidik yang tidak melanjutkan penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan terhadap seseorang.

Hal ini secara langsung menyentuh hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Para Pemohon melanjutkan, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penundaan terhadap penanganan perkara yang dialami oleh seseorang sangat sering terjadi dan menjadi pengetahuan umum.

Namun, masyarakat atau orang yang merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif atas penundaan terhadap penanganan perkara tersebut tidak memiliki akses atau hak untuk meminta secara hukum melalui gugatan praperadilan agar penyidik menetapkan orang yang perkaranya ditunda penanganannya tersebut agar dilanjutkan proses penanganan perkaranya dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 158 huruf e UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai, memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan permohonan praperadilan; menyatakan Pasal 158 huruf e UU KUHAP adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pihak yang berhak mengajukan praperadilan meliputi: a. tersangka atau terdakwa untuk menguji adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, termasuk untuk memohon agar penyidik melanjutkan penyidikan secara menyeluruh dan menilai secara objektif keterlibatan pihak lain yang patut diduga paling layak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dihadapinya; b. penasihat hukum; c. korban atau pelapor; d. warga masyarakat atau kelompok masyarakat; dan e. lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat sipil; serta menyatakan frasa dalam Pasal 158 huruf e UU KUHAP yang mengatur mengenai “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” harus dimaknai sebagai objek praperadilan yang dapat diuji oleh Pengadilan Negeri melalui Praperadilan atas permohonan subjek-subjek hukum sebagaimana disebutkan pada petitum di atas.

Para advokat itu selain Irpan Suriadiata, ada Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Novs Taupik Saputra. Sementara permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.


Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para Pemohon harus dapat menguraikan dengan jelas kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon atas berlakunya pasal yang diuji.

Kemudian para Pemohon juga harus memberikan argumentasi pertentangan antara norma yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian permohonan ini.

"Siapa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan Pasal 158 itu. Nah yang paling penting di bagian kedudukan hukum itu juga harus diuraikan kalau bisa secara tajam supaya meyakinkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, kan ini nanti yang menentukan dan memutuskan tindak lanjut permohonan Saudara itu bukan hanya Majelis Panel ini, tapi sembilan orang hakim konstitusi setidak-tidaknya tujuh orang hakim konstitusi," jelas Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah, Advokat Uji KUHAP ke MK

Trending Now