DPRD Dumai Minta Langkah Hukum Terkait Pelanggaran Kunjungan ke Ruang Isolasi

DPRD Dumai Minta Langkah Hukum Terkait Pelanggaran Kunjungan ke Ruang Isolasi
Konferensi Pers DPRD Kota Dumai yang digelar Jumat (24/04/20) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dumai. (Foto: DNST-Endy Castelo/Forumpublik.com)

Dumai (Riau) - Forumpublik.com | DPRD Dumai minta tendakan tegas akan sikap dari Mantan Kepala Dinas H.Paisal yang saat ini Bacalon Wako Dumai, masuk keruangan isolasi pasien terinveksi Covid-19 yang dirawat di RSUD Dumai, tanpa adannya seizin dari pihak Dinas Kesehatan atau Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Agus Purwanto menyampaikan dalam konferensi Pers, mengecam aksi tersebut, karena dinilai melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, yang digelar Jumat (24/04/20) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dumai.

"Pernyataan yang saya lontarkan pada hari Rabu (22/4/20) lalu, itu adalah pernyataan yang merupakan rekomendasi dari DPRD Dumai sebagai suatu lembaga," ucap Purwanto.

Sebelumnya, terjadi pro dan kontra dalam tanggapan pembaca dan netizen. Ada yang setuju dengan pernyataan Ketua Dewan, ada yang mengganggap ketua dewan "nyinyir".

"Secara kelembagaan, kita menganggap oknum tersebut adalah penyusup tentang protokol kesehatan Covid-19 di Kota Dumai. Maka dari itulah menurut kita itu sebuah pelanggaran," cetus Agus Purwanto.

"Apalagi yang tidak berkaitan dalam ruangan isolasi tersebut, H.Paisal bukan anggota gugus depan covid-19, yang masuk keruangan isolasi pasien terinveksi Covid-19 yang dirawat di RSUD Dumai," paparnya.

""Hal ini telah melanggar Protap aturan, yang hanya permisi pada petugas security dan tidak minta izin pada yang berwenang di Dinas Kesehatan atau Ketua Gugus Tugas Covid-19, yang terkait dalam hal penjenguk pasien positif Covid-19. Kini security yang bertugas di berikan sanksi, tanpa izin atasan berani memberikan izin masuk, hanya dikarenakan H.Paisal adalah salah satu Bacalon untuk Wako Dumai," tegas Purwanto.

Dijaskan Purwanto, pada hari Minggu 20 April 2020 pukul 14.00 WIB digelar rapat lintas komisi di DPRD Dumai yang melibatkan Dinas Kesehatan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Dumai, RSUD Dumai, IDI dan Kepala Puskesmas se Kota Dumai serta lainnya.

Hasil rapat tersebut membuahkan 14 rekomendasi soal penanganan wabah Covid-19 di Kota Dumai. Tertuang dalam surat rekomendasi penanganan Wabah Covid-19 Kota Dumai dengan nomor 170/110/DPRD.

Surat rekomendasi ini ditujukan kepada Walikota Dumai dan ditembuskan ke Inspektur Kota Dumai, Kepala Bappeda Kota Dumai, Kepala BPKAD Dumai , Kepala Dinas Kesehatan Dumai, Direktur RSUD Dumai dan Tim Gugus Tugas.

Salah satu poin dalam rekomendasi itu, yakni poin ke 11 berbunyi: Pemerintah Kota Dumai perlu mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran protap covid-19 secara internal terkait kunjungan ke ruang isolasi pasien positif Covid-19 di luar batas kewenangan sehingga berpengaruh dalam kondisi hari ini terhadap upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Lurah STDI Dukung Program Kotaku Tepat Sasaran Pada Masyarakat

Hasrizal dari Fraksi PAN menambahkan, bahwa keputusan 14 Poin Rekomendasi ini adalah keputusan Delapan (8) Fraksi DPRD Dumai membuat keputusan tentang Rekomendasi Penanganan Wabah Covid-19.

Hasrizal juga mengatakan, kunjungan H.Paisal keruangan isolasi pasien terindikasi Covid-19 itu merupakan pelanggaran hukum, sebab itu kita memanggil dr. Ridho, hadir Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dumai dan Gugus Tugas Covid-19 Dumai, saya sebagai pimpinan sidang saat itu.

"Kita menanyakan mengapa bisa seorang Paisal yang tidak punya kewenangan masuk keruangan isolasi pasien tersebut, apakah ada izin dari sang Dirut tersebut" ucap Hasrizal.

Hasrizal menjelaskan, kalau dr. Ridho tidak mengetahui jika Paisal masuk keruangan isolasi pasien tersebut, karena pada saat itu ia berada diluar dan ia merasa kecolongan, yang memberikan izin tersebut adalah anggotanya dan Security RSUD Dumai, dan kini sudah diberi sanksi oleh dr.Ridho.

"Persoalan ini tidak ada kaitannya dengan politik, sebagaimana yang disampaikan Netizen terhadap statement Ketua DPRD Dumai di media pada Rabu lalu," ungkap Hasrizal lagi.

"Persoalan ini menjadi blunder, sebab, keluarga pasien sendiri saja tidak boleh menjenguk pasien tersebut. Kok tiba-tiba Paisal bisa....? Ya wajar saja asumsi masyarakat saat ini, Hukum dan Aturan itu tumpul ke atas, tajam kebawah," ujar Hasrizal.

"Persoalan ini sudah layak diangkat keranah Hukum," tegasnya.

"Sebab, siapa yang bisa menjamin APD yang digunakan Paisal saat menjenguk pasien positif Covid-19 sesuai standart, nah, sekarang sibeliau itu masih berkeliaran. Apa putus mata rantai Covid-19." pungkasnya Hasrizal.

Pada tempat yang bersamaan,Johannes Tetelepta dar Fraksi Gerindra menyampaikan, menurut kita bukan kapasitas Paisal dan ia juga bukan Tim Medis untuk menjenguk pasien Covid-19 yang di isolasi.

"Kami menganggap protokoler Covid-19 Dumai saat ini kami anggap gagal. Sebab adanya pelanggaran oleh oknum yang menjenguk pasien tersebut." tandas Johannes.

Lihat juga :

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment