Bawaslu Kepri: Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Rawan Pelanggaran

Bawaslu Kepri: Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Rawan Pelanggaran
Ilustrasi. Pelaksanaan Pemilu April 2019 lalu. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau berpendapatan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 rawan terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang potensial terjadi salah satunya politik uang. (Foto: Asikk/kominfo.kepriprov)

TANJUNGPINANG
(KEPRI) - Forumpublik.com |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpendapatan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 rawan terjadi pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Selasa (16/6/20), mengatakan, pelanggaran yang potensial terjadi salah satunya politik uang.

"Potensi pelanggaran pilkada juga dapat terjadi dalam sejumlah tahapan, seperti pencocokan dan penelitian pemilih, terutama di pulau-pulau. Bawaslu akan mengawasinya agar setiap anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.

Untuk mencegah terjadi pelanggaran pilkada, Indrawan mengemukakan pihaknya mulai memetakan kerawanan pilkada serentak tahun 2020 yang diselenggarakan di masa pandemi Covid-19.

"Kami diperintahkan oleh Bawaslu RI untuk memetakan kerawanan pilkada," katanya.

Bawaslu Kepri akan menetapkan kawasan rawan pelanggaran pilkada sebagai zona merah. Selanjutnya zona kuning di kawasan yang perlu diwaspadai karena potensial terjadi pelanggaran.

"Ada juga zona hijau, yang potensial tidak terjadi pelanggaran," katanya.


Indrawan mengatakan pemetaan kawasan rawan pelanggaran pilkada dibutuhkan sebagai rambu-rambu bagi petugas pengawas pilkada di lapangan.

Selain itu, Bawaslu Kepri serta Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu akan meningkatkan pengawasan pilkada.

Sosialisasi pencegahan pelanggaran pilkada juga akan dilakukan di kawasan tersebut.

"Upaya pencegahan pelanggaran pilkada akan terus dilakukan," ucapnya.

Indrawan mengemukakan potensi kerawanan pilkada di masa pandemi Covid-19 akan dikaji lebih mendalam dalam setiap tahapan pilkada yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2020.

Pilkada di masa pandemi Covid-19 lebih banyak memanfaatkan sosialisasi kegiatan kepemiluan melalui berbagai aplikasi yang menggunakan jaringan internet.

Bahkan kampanye pun menggunakan aplikasi berbasis virtual. (***)

Lihat juga:

Editor : Manto

0 comments:

Post a Comment