Batam - Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara terdakwa oknum Polisi Brigadir Rachmat Dwi Wahyu Prakoso alias Lilik bin Mujiono, dalam kasus turut serta pencurian sepeda motor.
Dalam fakta persidangan, terdakwa mengaku telah tiga kali terlibat dalam perkara pencurian dan penadahan sepeda motor.
Dari tiga perkara yang diakuinya, Rachmat menyebut bahwa baru perkara yang ketiga membuat dirinya tertangkap dan duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Pada persidangan tersebut, Rachmat juga mengaku hingga kini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan bertugas di Polresta Barelang.
"Bagaimana status saudara, apa masih aktif sebagai anggota polisi?" tanya ketua majelis hakim, Meniek dalam persidangan, di PN Batam, Selasa (8/9/2026).
"Masih aktif, Yang Mulia," jawab terdakwa Rachmat.
Atas jawaban terdakwa, majelis hakim menegur terdakwa atas perbuatannya selaku penegak hukum.
Ketua majelis hakim mengingatkan Rachmat bahwa sebagai anggota kepolisian, dirinya merupakan bagian dari penegak hukum yang semestinya memberikan contoh dalam mentaati aturan.
"Seharusnya terdakwa adalah penegak hukum, ini malah melanggar hukum. Jangan diulangi lagi perbuatannya," tegas hakim.
Pada persidangan tersebut, penasihat hukum Rachmat menyampaikan bahwa terdakwa telah berdamai dengan korban.
Perdamaian tersebut disebut telah dibuat secara tertulis. Pihak terdakwa juga mengaku telah mengganti sepeda motor korban dengan unit sepeda motor baru.
"Kami telah berdamai dan menggantikan motor dari korban," kata penasihat hukum Rachmat di hadapan majelis hakim.
Walaupun adanya kesepakatan perdamaian, perkara pidana tersebut tetap berjalan melalui proses persidangan. Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Saat itu, Calvin Mario Agatha Silitonga bersama Adi Irwansyah alias Endut melintas di kawasan tersebut.
Calvin melihat satu unit Honda Beat warna merah-hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 6976 JH milik Wati.
Calvin kemudian mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan sepeda motor Vario yang digunakan Adi.
Setelah motor berhasil dibawa, Rachmat disebut memerintahkan Calvin menyerahkan motor tersebut kepada Dimas di Ruko Azura Gardenia untuk dijual. Motor itu kemudian berpindah tangan dengan harga Rp3,5 juta.
Rachmat selanjutnya disebut meminta Dimas mengirimkan uang pembayaran motor tersebut ke rekening SeaBank nomor 901795863975 atas nama Rifki Bagus Setya Nugroho. Dimas kemudian mentransfer Rp3,5 juta.
Dari transaksi tersebut, Rachmat disebut memperoleh bagian Rp600.000 yang diterimanya dari Rifki Bagus Setya Nugroho.
Bahwa terdakwa menjual satu unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik saksi korban Wati tanpa surat-surat tanda bukti kepemilikan, sehingga kerugian yang dialami oleh Wati adalah sebesar Rp18.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun ancaman pada pasal ini, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementar pada dakwaan JPU alternatif kedua, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun.
Atas pengakuan status terdakwa yang masih aktif dikedinasan sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Barelang, media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kasihumas Polresta Barelang, untuk mendapatkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Dari tiga perkara yang diakuinya, Rachmat menyebut bahwa baru perkara yang ketiga membuat dirinya tertangkap dan duduk sebagai terdakwa di persidangan.
Pada persidangan tersebut, Rachmat juga mengaku hingga kini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan bertugas di Polresta Barelang.
"Bagaimana status saudara, apa masih aktif sebagai anggota polisi?" tanya ketua majelis hakim, Meniek dalam persidangan, di PN Batam, Selasa (8/9/2026).
"Masih aktif, Yang Mulia," jawab terdakwa Rachmat.
Atas jawaban terdakwa, majelis hakim menegur terdakwa atas perbuatannya selaku penegak hukum.
Ketua majelis hakim mengingatkan Rachmat bahwa sebagai anggota kepolisian, dirinya merupakan bagian dari penegak hukum yang semestinya memberikan contoh dalam mentaati aturan.
"Seharusnya terdakwa adalah penegak hukum, ini malah melanggar hukum. Jangan diulangi lagi perbuatannya," tegas hakim.
Pada persidangan tersebut, penasihat hukum Rachmat menyampaikan bahwa terdakwa telah berdamai dengan korban.
Perdamaian tersebut disebut telah dibuat secara tertulis. Pihak terdakwa juga mengaku telah mengganti sepeda motor korban dengan unit sepeda motor baru.
"Kami telah berdamai dan menggantikan motor dari korban," kata penasihat hukum Rachmat di hadapan majelis hakim.
Walaupun adanya kesepakatan perdamaian, perkara pidana tersebut tetap berjalan melalui proses persidangan. Majelis hakim tetap akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Peristiwa Pencurian Sepeda Motor
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini bermula pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Pondok Pratiwi I Blok J Nomor 11, RT 02/RW 10, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.Saat itu, Calvin Mario Agatha Silitonga bersama Adi Irwansyah alias Endut melintas di kawasan tersebut.
Calvin melihat satu unit Honda Beat warna merah-hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BP 6976 JH milik Wati.
Calvin kemudian mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan sepeda motor Vario yang digunakan Adi.
Setelah motor berhasil dibawa, Rachmat disebut memerintahkan Calvin menyerahkan motor tersebut kepada Dimas di Ruko Azura Gardenia untuk dijual. Motor itu kemudian berpindah tangan dengan harga Rp3,5 juta.
Rachmat selanjutnya disebut meminta Dimas mengirimkan uang pembayaran motor tersebut ke rekening SeaBank nomor 901795863975 atas nama Rifki Bagus Setya Nugroho. Dimas kemudian mentransfer Rp3,5 juta.
Dari transaksi tersebut, Rachmat disebut memperoleh bagian Rp600.000 yang diterimanya dari Rifki Bagus Setya Nugroho.
Bahwa terdakwa menjual satu unit sepeda motor jenis Honda beat berwarna merah-hitam tahun 2025 dengan Plat Nomor BP 6976 JH milik saksi korban Wati tanpa surat-surat tanda bukti kepemilikan, sehingga kerugian yang dialami oleh Wati adalah sebesar Rp18.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun ancaman pada pasal ini, pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementar pada dakwaan JPU alternatif kedua, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun.
Atas pengakuan status terdakwa yang masih aktif dikedinasan sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Barelang, media ini juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kasihumas Polresta Barelang, untuk mendapatkan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
