Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Vabiannes Stuart Wattimena bersama anggota majelis Elen dan Rinaldi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah turut hadir dalam persidangan yang beragendakan pembacaan amar putusan, Kamis (13/8/2026).
Majelis halim menyatakan terdakwa Carolein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHP, sebagaimana surat dakwaan kedua JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Carolein, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Wattimena, di PN Batam, Kamis (13/8/2026).
Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Carolien dengan pidana penjara selama tiga tahun. “Karena terdakwa pikir-pikir, kami juga pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Abdullah setelah putusan dibacakan.
Sewa Dua Mobil, Berujung Digadaikan
Perkara tersebut bermula dari kerja sama usaha rental mobil antara Aldio dan Satria Romi Angga. Aldio menitipkan dua unit kendaraan miliknya kepada Satria untuk disewakan melalui usaha rental mobil.
Kedua kendaraan tersebut terdiri atas Honda Brio All New Satya E CVT tahun 2023 dan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024.
Pada Agustus 2025, Carolien menyewa Honda Brio dengan tarif Rp5 juta per bulan. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2026, ia kembali menyewa Daihatsu Xenia dengan biaya Rp 5,5 juta per bulan.
Namun, kendaraan yang semestinya digunakan sesuai perjanjian sewa tersebut justru berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Honda Brio digadaikan pada 8 Maret 2026 dengan nilai Rp 30 juta. Dua hari kemudian, Daihatsu Xenia juga digadaikan dengan nilai Rp 40 juta.
Uang hasil transaksi tersebut disebut masuk ke rekening milik Carolien.
GPS Mobil Mati, Pemilik Mulai Curiga
Kasus tersebut terbongkar setelah pemilik kendaraan mengetahui sinyal GPS kedua mobil tidak lagi aktif pada 4 April 2026.
Pemilik kemudian melakukan penelusuran. Dari proses tersebut diketahui kedua kendaraan telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.
Akibat perbuatan tersebut, Aldio disebut mengalami kerugian sekitar Rp 129,964 juta untuk Honda Brio dan Rp 133,8 juta untuk Daihatsu Xenia. Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 263 juta.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta tuntutan JPU.
Hakim Nyatakan Unsur Penggelapan Terpenuhi
Majelis hakim memilih membuktikan dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menguji sejumlah unsur, antara lain setiap orang, secara melawan hukum memiliki suatu barang, barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain, serta barang berada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena tindak pidana sebelumnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya. Majelis menyatakan tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Carolien Parewang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Carolien dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Carolien juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan sesuai dengan amar putusan untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU.
Dakwaan Penipuan Tidak Terbukti
Sebelumnya, Carolien didakwa secara alternatif. Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwanya dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Namun, setelah memeriksa fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyatakan Carolien terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Usai putusan dibacakan, Carolien menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap yang sama disampaikan JPU Abdullah.
Dengan demikian, putusan 3 tahun 6 bulan penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
