Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa membawa 1000 pcs Liquid Cair atau Catridge Pod jenis Narkotika Golongan II yang mengandung Etomidate yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat netto 2.370 gram, dari Johor, Malaysia.
Adapun narkotika diperoleh terdakwa dari Teoh (DPO), yang diperkenalkan oleh rekan kerja terdakwa yang bernama Jimmy. Teoh memberikan narkotika kepada terdakwa dalam satu buah kotak kardus warna cokelat yang berisikan 1000 pcs Liquid Cair yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat netto 2.370 gram dan barang tersebut diminta untuk diantarkan ke depan Hotel Holiwod Game, Batam, kemudian diletakkan di konter game penukaran koin.
Setelah barang Catridge Vape tersebut diletakkan, terdakwa diminta untuk mengirimkan foto kepada Teoh sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai. Kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar 1000 RM sebagai uang tanda tanda jadi dan uang operasional terdakwa selama berjalan ke Batam.
Terdakwa juga diperintahkan Teoh untuk membeli perabotan rumah tangga berupa 2 buah panci Pressure Cooker, untuk tempat cartridge vape tersebut. Kemudian terdakwa membungkus 2 kotak panci tersebut menggunakan lakban dan wrapping plastik agar tidak mudah rusak dan dimasukkan ke dalam kantong kresek besar agar mudah dibawa dan terlihat seperti barang belanjaan.
Jika pekerjaan tersebut berhasil, terdakwa akan menerima keuntungan sebesar 5000 ringgit Malaysia, yang mana uang sebesar RM 1.000 sebagai uang tanda jadi atau pembayaran awal, sudah diterima terdakwa.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, JPU menguraikan pada dakwaannya, terdakwa membawa Narkotika tersebut dari Johor ke Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam Batu Ampar menggunakan Kapal Ferry MV. Sindo Express.
Pada saat itu terdakwa turun dari kapal dan langsung menuju ruang kedatangan penumpang dengan menenteng 2 buah kardus kemudian saat melintasi pemindaian barang (mesin X-Ray) terdakwa tidak mau memasukkan barang bawaannya tersebut ke mesin X-Ray dan langsung pergi dengan bergegas menuju pintu keluar.
Kemudian Petugas Bea Cukai sedang bertugas mengejar dan menghadang terdakwa, dan meminta terdakwa untuk melakukan pemindaian barang bawaanya di mesin X-Ray dan saat dilakukan pengecekan tersebut dari mesin X-Ray terlihat dalam kotak tersebut tanda-tanda barang mencurigakan.
Kemudian Petugas Bea Cukai sedang bertugas mengejar dan menghadang terdakwa, dan meminta terdakwa untuk melakukan pemindaian barang bawaanya di mesin X-Ray dan saat dilakukan pengecekan tersebut dari mesin X-Ray terlihat dalam kotak tersebut tanda-tanda barang mencurigakan.
Kemudian petugas langsung membawa terdakwa kedalam ruang pemeriksaan berikut barang bawaanya dimana saat dibuka dalam kotak tersebut berisikan 1000 pcs Liquid Cair yang dibungkus dengan plastik warna hijau dengan berat netto 2.370 gram dan selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II jenis Etomidate;
"Perbuatan terdakwa Subiartono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," dakwa JPU, di PN Batam, Selasa (08/9/2026).
Adapun ancaman pada ketentuan pasal ini, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda. Tindak pidana berlaku jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II melebihi berat 5 gram.
Untuk pidana pokok, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk pidana denda, denda maksimum yang dapat dijatuhkan ditambah sepertiga (dengan ketentuan denda asal Golongan II di ayat [1] bernilai maksimal Rp8 miliar, yang dapat mencapai hingga miliaran rupiah atau pemberatan sesuai aturan terkait).
Pada dakwaan JPU alternatif kedua, Perbuatan terdakwa Subiartono diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tindak pidana berlaku, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II (seperti yang diatur dalam penyesuaian/penggolongan narkotika terbaru, misalnya zat tertentu yang masuk golongan II) dalam jumlah atau berat tertentu yang memenuhi kualifikasi ayat (2). Untuk pidana denda, disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam KUHP Nasional.
