Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrok Maut di Setokok, Kapolresta: Akan Tuntaskan Proses Hukum

16 September 2026 | September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T06:55:30Z
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrok Maut di Setokok, Kapolresta: Akan Tuntaskan Proses Hukum
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (tengah) saat memimpin konferensi pers terkait bentrokan antara dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. (Foto: Istimewa)

Batam - Forumpublik.com | Polresta Barelang telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah terkait konflik lahan di Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang terjadi pada Senin, 14 September 2026.

Bentrokan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia (Edi dan Heri) serta tujuh lainnya luka-luka.

Polisi membagi kasus ini ke dalam dua laporan perkara berbeda, yakni perkara penembakan dan penganiayaan (maut) dan perkara penghasutan dan senjata tajam.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial RS (47), P (47), dan SH (44).

Tersangka perkara penembakan dan penganiayaan, RS (47) (dikenal juga dengan panggilan Linggis), yang diduga menembak korban menggunakan senapan angin sebanyak lebih dari delapan kali.

Tersangka P (47) sendiri, terekam kamera mengokang dan mengarahkan senapan angin ke arah kelompok korban.

Adapun ancaman hukuman kedua pelaku dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka perkara penghasutan dan senjata tajam adalah SH (44) yang merupakan Ketua / Panglima LSM Lang Laut). Tersangka diduga membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung, merusak pagar seng, serta menghasut massa untuk melakukan penyerangan. Adapun ancaman hukuman, dijerat pasal penguasaan senjata tajam tanpa hak (ancaman maksimal 7 tahun) dan pasal penghasutan pidana (ancaman maksimal 4 tahun).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring pemeriksaan saksi-saksi lain serta pencarian pelaku yang buron.


Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka serta masih mendapatkan perawatan di rumah sakit," kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).

Dua Tersangka dalam Perkara Penembakan

Dalam laporan polisi pertama, penyidik memeriksa sekitar 11 saksi sebelum menetapkan RS dan P sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokang, dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Keduanya disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

SH Jadi Tersangka dalam Perkara Kedua

Pada laporan polisi kedua, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH sebagai tersangka. SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung. Polisi juga menduga SH menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang datang ke lokasi serta melakukan perusakan pagar seng.

SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 246 huruf a KUHP terkait dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Bentrok Dipicu Perselisihan di Lokasi Lahan

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan rangkaian peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan di kawasan Setokok.

Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan memarkirkan kendaraan di sisi jalan. Mereka kemudian mendatangi lahan yang sedang dibersihkan dan melakukan perusakan terhadap pagar seng pembatas lahan.

Melihat kedatangan kelompok tersebut, pihak Lang Laut yang berada di lokasi kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Situasi kemudian memanas hingga terjadi keributan yang disertai aksi saling melempar batu.

Dalam situasi tersebut, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di hadapannya dari jarak sekitar 10 meter. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi Ungkap Rangkaian Perkara Kedua

Dalam perkara kedua, polisi mengungkap rombongan pelapor bersama sekitar 100 orang menggunakan 20 kendaraan pribadi mendatangi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.

Setibanya di lokasi, rombongan mendapati sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Kelompok tersebut disebut dipimpin SH yang membawa tombak berbahan kayu nibung.

Saat pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Sejumlah orang mengalami luka-luka, dua orang meninggal dunia, dan beberapa kendaraan milik rombongan mengalami kerusakan.

Senapan Angin hingga Rekaman WhatsApp Diamankan

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan dua pucuk senapan angin, masing-masing merek Sharp Baretta Call 4,5 milimeter dan FXairguns Fxcrown 4,5 milimeter.

Penyidik juga menyita baret hitam berlogo Lang Laut Satgas dan kaus merek Lang Laut.


Sementara dalam perkara kedua, barang bukti yang diamankan berupa satu tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, serta rekaman video.

Anggoro menegaskan, proses penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta serta alat bukti.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh," tegas Anggoro.

Kapolresta Minta Bentrok Tak Terulang

Anggoro meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban Kota Batam.

"Mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini," ujarnya.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Layanan Polisi 110. Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti petugas sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrok Maut di Setokok, Kapolresta: Akan Tuntaskan Proses Hukum

Trending Now