![]() |
| Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL (INRU) Buka Suara Usai Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Oleh Kejagung. (Foto: Istimewa) |
"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejagung pada tanggal 9 September 2026," kata TPL dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (13/9/2026).
"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
TPL menambahkan, perseroan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia.
"Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud," katanya.
- Baca: Tanpa Pemberitahuan Kepabeanan, Bea Cukai Amankan Kapal KM Cahaya Al Khair Berisi Barang Campuran
Perseroan, lanjut TPL, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melakukan penelaahan atas seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai adanya perkara yang telah diperiksa di pengadilan berserta nomor perkara dan pengadilan yang dimaksud," katanya.
Perseroan, kata TPL, senantiasa melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, TPL menjelaskan jika laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian Limited Review.
"Perseroan terus mengupayakan penyelesaian proses tersebut dan akan menyampaikan laporan keuangan dimaksud setelah seluruh proses yang dieprlukan selesai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, TPL mengaku jika belum mengidentifikasi informasi atau fakta kejadian material lainnya yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib diungkapkan disampaikan kepada publik
"Perseroan akan terus memantau perkembangan informasi dimaksud, melakukan verifikasi sesuai kebutuhan, dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama BEI, kami ucapkan terima kasih," katanya.
PT TPL Tbk Jadi Tersangka
Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing sejak 2008 hingga 2025 dengan perkiraan kerugian negara Rp 2 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan PT TPL diduga memanipulasi kode barang (HS Code) saat melakukan ekspor. Produk yang seharusnya memiliki nilai jual tinggi diduga dilaporkan sebagai produk berkualitas rendah agar beban pajak berkurang.
PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, menurut Saiful, produk yang dikirim adalah dissolving pulp (DP).
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Sebagai informasi, paper grade pulp atau BHKP adalah bubur kertas standar yang digunakan untuk membuat kertas tulis (HVS), tisu, atau karton. Produk ini merupakan komoditas massal dengan harga pasar relatif lebih rendah.
Sementara dissolving pulp merupakan produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP disebut merupakan bahan baku industri kimia seperti serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa dan harganya lebih mahal.
Perusahaan tersebut juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar. Hal ini diduga dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya.
"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.
PT TPL diduga main mata dengan petugas pajak. Hal itu diduga dilakukan agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.
Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap oknum petugas pajak. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
