Dinilai Pembuka Jalan Penghancuran Ekologi, Warga Kalimantan Tuntut UU Minerba Dibatalkan

Dinilai Pembuka Jalan Penghancuran Ekologi, Warga Kalimantan Tuntut UU Minerba Dibatalkan
Salah satu lubang bekas galian tambang di Kaltim yang pernah memakan korban jiwa, karena seorang warga tenggelam di kolam tersebut. (Foto: Antara)


SAMARINDA (KALTIM) - Forumpublik.com |
– Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Kaltim) Pradarma Rupang mengatakan berdasarkan sidang rakyat secara virtual dan langsung pada media sosial, disepakati bahwa warga Kalimantan menuntut UU Minerba dibatalkan.

“Dalam sidang rakyat dengan tema Suara Rakyat Kalimantan yang ditayangkan secara langsung melalui medsos kemarin, semua sepakat minta UU Minerba dibatalkan karena menjadi pembuka jalan penghancuran ekologi di Kalimantan,” ujar dia melalui rilis di Samarinda, Minggu (31/5/20).

Sidang rakyat digelar karena sebelumnya DPR mengesahkan perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5/20).

Berbagai hal yang muncul dalam sidang rakyat secara virtual itu, antara lain pernyataan Taufik Iskandar, perwakilan masyarakat Desa Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Ia menyatakan kerusakan akibat penambangan di wilayahnya sangat kompleks.

Menurut dia, limbah yang dibuang ke Sungai Santan menyebabkan polusi air parah, sehingga masyarakat tidak lagi bisa memperoleh air bersih secara gratis.

Bahkan, kini warga harus merogoh Rp200.000-Rp400.000 untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

Sungai itu sempat menjadi sumber penghasilan warga dengan tangkapan udang dan ikan, mereka bisa mengantongi sedikitnya Rp300.000-Rp 400.000 dari hasil berburu di sungai.

Baca juga: Untuk Capai Tujuan Pembangunan Negara, Perlu Adanya Revolusi Mental Aparatur

Lubang-lubang bekas penambangan yang jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga pun menjadi isu yang tidak kunjung ada jalan keluarnya.

“Seperti yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, rumah warga dilanda banjir lumpur jika hujan. Bahkan, lubang-lubang bekas tambang yang menganga ini telah memakan korban jiwa,” katanya.

Rahma Wati, orang tua yang harus menanggung kesedihan akibat anaknya menjadi salah satu dari 30 korban meninggal akibat lubang-lubang tambang tersebut pun menyesalkan keputusan pemerintah dan DPR yang meloloskan UU Minerba.

Ia menilai produk hukum itu akan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada perusahaan tambang untuk mengembangkan bisnisnya tanpa memperdulikan aspek sosial, ekonomi, bahkan keselamatan warga sekitar.

Ria Anjani dari Jaringan Advokasi Tambang Provinsi Kalimantan Utara juga meminta pemerintah membatalkan UU Minerba, karena tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan mengesampingkan kebutuhan masyarakat.

Ia menolak adanya penambahan izin penambangan baru serta mendesak agar kasus-kasus hukum di Kalimantan Utara dievaluasi.

Pemberian izin yang tumpang tindih di Kalimantan Utara pun menjadi sumber bencana.

Di Kabupaten Malinau, PDAM telah menghentikan distribusi air karena sumber air di sejumlah sungai di kawasan itu tidak bisa disaring.

“Masifnya penambangan di Kabupaten Bulungan, menyebabkan laju deforestasi dan pencemaran di laut tidak tertahankan, sehingga tidak hanya penduduk darat yang dirugikan, tetapi juga penduduk pesisir,” ucap Ria.

Lihat juga:

Antara
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment