Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan JPU sempat melimpahkan perkara tersebut ke PN Batam pada 14 September 2026. Namun, pelimpahan dikembalikan karena terdapat ketidaksesuaian administrasi penyitaan.
“Pada tanggal 14 September 2026, PU melimpahkan perkara tersebut ke PN Batam, namun ditolak karena ketidaksesuaian antara BA-5 dengan administrasi penyitaan penyidik dan penetapan penyitaan PN Batam,” kata Gustian, Rabu (30/9/2026).
Menurut Gustian, setelah perkara dikembalikan, JPU berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk melengkapi administrasi yang menjadi kendala dalam proses pelimpahan. Namun, kelengkapan tersebut belum dapat dipenuhi pada saat itu. Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Gustian menjelaskan, JPU selanjutnya mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka kepada PN Batam. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai 16 September hingga 15 Oktober 2026.
Ia mengatakan, kekurangan administrasi penyitaan baru dipenuhi pada Kamis, 24 September 2026. “Bahwa terhadap kekurangan pada kelengkapan administrasi penyitaan baru terpenuhi pada hari Kamis tanggal 24 September 2026,” ujarnya.
Dengan terpenuhinya administrasi tersebut, JPU kembali mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke PN Batam.
Gustian juga menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke PN Batam mengikuti jadwal administrasi yang selama ini diterapkan oleh pengadilan. “Untuk pelimpahan berkas perkara pada Pengadilan Negeri Batam diberlakukan dari tanggal 1 sampai tanggal 25 setiap bulannya, kecuali dalam perkara anak. Informasi tersebut diperoleh dari pihak PTSP PN Batam,” katanya.
- Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Bentrok Maut di Setokok, Kapolresta: Akan Tuntaskan Proses Hukum
Berdasarkan penjelasan tersebut, Kejari Batam memastikan perkara 113 karung pasir timah tersebut akan dilimpahkan kembali ke PN Batam. “Oleh karena itu, PU akan melimpahkan perkara tersebut pada tanggal 1 Oktober 2026,” kata Gustian.
Sebelumnya, belum masuknya perkara tersebut ke PN Batam menjadi perhatian setelah diketahui bahwa perkara itu belum tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam hingga 29 September 2026.
Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan bahwa perkara dugaan penyelundupan pasir timah tersebut belum diterima pengadilan. “Setelah kami cek, perkara pasir timah ilegal belum ada pelimpahan ke PN Batam,” kata Wattimena saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Penanganan perkara dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri sebelum masuk ke tahap penuntutan di Kejaksaan. Perkara kemudian memasuki tahap II pada 27 Agustus 2026 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan Bea Cukai pada 6 Mei 2026. Saat itu, kapal patroli BC-15050 DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan patroli di perairan Pulau Geranting, Batam. Petugas menemukan dua kapal yang membawa muatan yang diduga pasir timah atau pasir hitam. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan 113 karung muatan tersebut.
Sebanyak 75 karung ditemukan di kapal yang digunakan Juni Astriyanto. Sementara 38 karung lainnya berada di kapal kayu milik Roslim alias Pakcik Salim.
Dalam pengungkapan tersebut, Istari dan Juni diamankan. Sementara Supriadi alias Ison, Roslim alias Pakcik Salim, serta sejumlah orang lainnya disebut melarikan diri ke daratan.
Berdasarkan rangkaian perkara yang terungkap, dugaan pengiriman pasir timah tersebut bermula pada 28 April 2026 ketika Istari bertemu Supriadi alias Ison di kawasan Tiban, Batam. Ison disebut meminta Istari mencarikan pasir timah sebanyak 5 ton untuk dijual kepada pembeli di Malaysia.
Istari kemudian menghubungi Roslim dan menyepakati harga pasir timah sebesar Rp 20.000 per kilogram. Dari transaksi tersebut, Istari disebut dijanjikan fee Rp 1.000 per kilogram atau sekitar Rp 5 juta jika target 5 ton pasir timah berhasil diperoleh.
Pada 2 Mei 2026, Istari bersama seorang saksi bernama Roslan menemui Pakcik Salim di pesisir Pulau Lutong. Istari kemudian mendokumentasikan karung-karung pasir timah yang telah dikumpulkan untuk dilaporkan kepada Ison.
Sehari kemudian, Ison meminta Istari mencari kapal pongpong untuk mengangkut pasir timah ke tengah laut. Muatan itu rencananya dipindahkan ke speed boat yang akan membawa komoditas tersebut menuju Malaysia.
Setelah beberapa pemilik kapal tidak bersedia, Ison pada 4 Mei 2026 menghubungi Juni Astriyanto. Juni kemudian disebut bersedia mengangkut pasir timah tersebut dengan bayaran Rp 5 juta.
Pada 6 Mei 2026, Istari bersama sejumlah saksi menggunakan speed boat nelayan dan bertemu dengan Juni, Ison, serta seorang rekannya di kawasan Tanjung Pinggir. Rombongan kemudian menuju lokasi penyimpanan pasir timah di Pulau Lutong.
Sebanyak 113 karung pasir timah selanjutnya dipindahkan ke dua kapal. Sebanyak 75 karung dimuat ke kapal yang digunakan Juni, sedangkan 38 karung lainnya dimasukkan ke kapal kayu milik Pakcik Salim.
Rombongan kemudian bergerak menuju Pulau Geranting dan disebut menunggu speed boat bermesin besar yang direncanakan membawa muatan tersebut menuju Malaysia. Namun, rencana pengiriman itu gagal setelah kapal patroli BC-15050 DJBC Khusus Kepulauan Riau tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Petugas menemukan karung-karung berisi pasir timah atau pasir hitam. Para pihak yang diamankan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun legalitas pengangkutan komoditas tersebut.
Dalam perkara tersebut, Istari disebut telah menerima Rp 1,5 juta dari fee Rp 5 juta yang dijanjikan. Sementara Juni disebut telah menerima Rp 1,2 juta dari bayaran Rp 5 juta sebagai imbalan pengangkutan.
Dengan selesainya kekurangan administrasi penyitaan pada 24 September 2026, Kejari Batam menyatakan tidak adanya pelimpahan perkara ke PN Batam hingga 29 September bukan karena perkara tersebut berhenti.
Kejari Batam menyebut kendala sebelumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi penyitaan yang menyebabkan pelimpahan pada 14 September 2026 tidak diterima PN Batam.
JPU kemudian memperpanjang masa penahanan para tersangka hingga 15 Oktober 2026. Setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, proses pelimpahan kembali dijadwalkan.
Kejari Batam menyatakan perkara 113 karung pasir timah tersebut akan dilimpahkan ke PN Batam pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, tahapan perkara akan memasuki proses persidangan setelah pelimpahan diterima dan diregistrasi oleh pengadilan.
