![]() |
| Terdakwa Oknum ASN Imigrasi Batam Ahmad Reza Liyani usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/8-2026). (Foto: Istimewa) |
Praktik dugaan pemberian uang ini terungkap dalam fakta persidangan terdakwa yang dipimpin Hakim Majelis Muhammad Eri Justiansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang menghadirkan saksi dari Polisi dan Calon Pekerja Indonesia (CPMI), Willi Chan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/8-2026).
Saksi Polisi mengatakan, Ahmad Reza Liyani disebut terlibat bersama Even Fernandy, yang perkara hukumnya diproses secara terpisah, dalam upaya mempermudah calon PMI melewati pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Harbourbay.
"Ahmad Reza menerima uang melalui rekening pribadinya setelah memberikan arahan agar seorang calon PMI bernama Willi Chandra menggunakan fasilitas autogate untuk menghindari pemeriksaan lebih ketat di loket pemeriksaan paspor manual," kata saksi.
Kemudian, nilai uang yang diterima terdakwa mencapai Rp4 juta untuk satu orang. Pembayaran tersebut dilakukan Even Fernandy melalui rekening BNI atas nama Ahmad Reza Liyani.
Jaksa menguraikan, keterlibatan Ahmad Reza bermula dari perkenalannya dengan Even Fernandy pada 2023. Saat itu, Even disebut pernah meminta bantuan Ahmad Reza untuk mempermudah keberangkatannya ke luar negeri melalui pemeriksaan Imigrasi.
Disebutkan Jaksa, Ahmad Reza menawarkan bantuan dengan tarif Rp5 juta. Setelah pembayaran dilakukan, Even kemudian menanyakan kemungkinan mendapatkan bantuan serupa bagi orang lain melalui jalur khusus.
Bila mau dibantu lolos berangkat ke luar negeri dikenakan biayanya sebesar Rp5.000.000,” demikian isi dakwaan yang menguraikan percakapan antara terdakwa dan Even Fernandy. Hubungan tersebut kemudian berlanjut. Pada 1 April 2026, Even disebut mengirimkan foto paspor Willi Chandra kepada Ahmad Reza melalui aplikasi WhatsApp.
Even menyampaikan bahwa seorang calon PMI akan menggunakan layanan VIP line untuk mendapatkan kemudahan dalam proses pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Harbourbay. Ahmad Reza kemudian disebut menetapkan tarif Rp5 juta. Namun, setelah Even menawar, keduanya menyepakati biaya sebesar Rp4 juta.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening BNI atas nama Ahmad Reza Liyani. Rencana keberangkatan Willi Chandra berlangsung pada 4 April 2026. Berdasarkan dakwaan, Even sebelumnya telah memberi tahu Ahmad Reza mengenai jadwal keberangkatan Willi.
Namun, sebelum proses keberangkatan berlangsung, Willi lebih dahulu diamankan anggota kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Internasional Harbourbay. Saat diperiksa, Willi disebut mengaku hendak berangkat ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Vietnam untuk bekerja.
Dalam dakwaan juga disebutkan Willi telah dua kali ditolak berangkat ke luar negeri karena memiliki riwayat perjalanan ke Kamboja. Karena itu, ia disebut mendapatkan bantuan dari Even dengan pembayaran sebesar Rp14 juta agar dapat melewati pemeriksaan Imigrasi.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mengungkap dugaan keterlibatan Ahmad Reza dalam perkara tersebut.
Jaksa juga menguraikan bahwa Ahmad Reza diduga telah empat kali membantu Even Fernandy dalam mempermudah keberangkatan orang melalui pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam. Rinciannya, pada 5 Maret 2026, pengurusan disebut dilakukan untuk dua orang dengan pembayaran Rp6 juta.
Kemudian pada 12 Maret 2026, pengurusan satu orang disebut mendapat bayaran Rp5 juta. Sehari setelahnya, 13 Maret 2026, pengurusan terhadap satu orang kembali disebut mendapat pembayaran Rp5 juta melalui transfer. Sementara pada 4 April 2026, pengurusan satu orang juga disebut menerima pembayaran melalui transfer. Jika seluruh transaksi yang diuraikan dalam dakwaan tersebut dijumlahkan, nilai pembayaran yang disebut diterima terdakwa mencapai Rp21 juta.
Jaksa menyatakan Ahmad Reza sebagai orang perseorangan tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan PMI bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dakwaan disebutkan proses penempatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan bagi calon PMI.
Jaksa juga mendalilkan proses tersebut tidak disertai pemenuhan persyaratan terkait pelatihan, uji kompetensi, serta kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mempermudah pemeriksaan Imigrasi, tetapi juga didakwa berkaitan dengan praktik penempatan PMI oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Dari keterangan saksi Polisi dan Willi Chan, dipersidangan, terdakwa Ahmad Reza membenarkannya. "Benar yang mulia," ujar terdakwa.
Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan jaksa, Ahmad Reza Liyani dijerat dengan ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan kedua, jaksa juga menerapkan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Uraian mengenai keterlibatan terdakwa, aliran uang, serta dugaan upaya meloloskan calon PMI merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
