![]() |
| Antrean masyarakat mengurus pajak di Kantor Samsat Batam Center, Kota Batam, tengah program pemutihan PKB, Rabu (30/9/2026). (Foto: Istimewa) |
Kebijakan tersebut diambil setelah tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan hingga hari terakhir program.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Batam Centre, Patrick Nababan, mengatakan program pemutihan yang semula berakhir pada Rabu (30/9/2026), namun diperpanjang karena masih banyak masyarakat yang meminta kesempatan tambahan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Hari ini harusnya terakhir, tetapi kemarin melihat antusias masyarakat dan mereka meminta diperpanjang. Kemudian gubernur mengabulkan untuk diperpanjang," ujar Patrick saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Patrick, perpanjangan program berlaku selama satu bulan dan diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
"Jadi diperpanjang untuk satu bulan ke depan di seluruh kabupaten/kota," katanya.
Perpanjangan tersebut dilakukan di tengah tingginya aktivitas pelayanan di UPTD PPD Batam Centre pada hari terakhir program pemutihan.
Pantauan di lokasi, Rabu (30/9/2026), area pelayanan Samsat Batam Centre masih dipadati kendaraan roda dua dan roda empat.
Masyarakat tampak mengantre untuk membayar pajak kendaraan sekaligus memanfaatkan kebijakan penghapusan denda.
Antrean juga terlihat pada loket pelayanan khusus e-Samsat bagi wajib pajak prioritas atau kendaraan yang tidak memiliki tunggakan.
Kepadatan terjadi tidak hanya di area parkir, tetapi juga di sejumlah titik pelayanan. Warga terus berdatangan meskipun program sebelumnya dijadwalkan berakhir pada hari yang sama.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan kini masih memiliki waktu satu bulan untuk mengurus kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat tetap dapat menggunakan berbagai kanal pelayanan yang selama ini tersedia.
"Pelayanan yang lainnya juga tetap berjalan. Seperti Samsat Mal, jemput bola dan lainnya, program pelayanan kita tetap berjalan,” ujar Patrick.
Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat Kepri untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda, sekaligus mengurangi kepadatan pelayanan yang terjadi akibat tingginya permintaan pada hari terakhir program.
