Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Tahun 2015-2016, KPK Tahan Satu Tersangka

Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Tahun 2015-2016, KPK Tahan Satu Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap Komisaris PT Sharleen Raya (SR) HA yang terjerat kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/20) malam. (Foto : Istimewa)

JAKARTA
- Forumpublik.com |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, HA dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

HA merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Ia diumumkan KPK sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 silam.

"Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Kantornya, Jakarta, Senin (27/7/20) malam.

Lili menambahkan bahwa Hong Artha telah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19 sebelum menjalani masa tahanan.

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya DWP Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019 bersama 3 orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99.000.

Hong Artha diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, termasuk kepada Damayanti dengan uang senilai Rp1 miliar pada November 2015.

Ia juga diduga memberikan suap kepada kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa tersangka HA dan kawan-kawan diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut adalah AHM selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015; dan DWP selaku Anggota DPR RI periode 2014 – 2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Metta Menilai, Digitalisasi Program Kartu Prakerja Dapat Meminimalkan Praktik Korupsi


Aliran Uang

Forumpublik.com melansir dari cnnindonesia.com, KPK bakal mendalami informasi mengenai pemberian uang suap yang mengalir ke sejumlah elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred. Uang tersebut diduga terkait dengan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"Memang baru sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus didalami. Kita cari saksi-saksinya. Pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan. Saksi minimal dua," kata Karyoto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/720) malam.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menerangkan bahwa dugaan mengenai aliran uang suap tersebut harus dikuatkan dengan keterangan sejumlah saksi.

Dalam perkara ini, penyidik lembaga antirasuah KPK sempat mendalami dugaan aliran uang ke beberapa elite PKB melalui pemeriksaan terhadap saksi Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB, Abdul Ghofur, Senin (3/2) lalu.

Pendalaman itu menindaklanjuti surat Justice Collaborator (JC) eks politikus PKB, Musa Zainudin.

Dari dalam penjara, Musa mengajukan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019.

Pada surat itu ia mengatakan bahwa uang yang diterimanya turut dinikmati pihak lain yang merupakan elite PKB.Dalam perkara ini, Musa telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Ia menuturkan uang senilai Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB saat itu, Jazilul Fawaid, di kompleks rumah dinas Jazilul.

Selama masa sidang, Musa mengaku menutupi peran rekan-rekannya karena menerima instruksi langsung dari dua petinggi partai. Instruksi itu menyebut bahwa Muhaimin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

Setelah menyerahkan uang, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Lihat juga:

Penulis: Dnst /Endy Castello
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment