Satu Reaktif Covid-19, KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Satu Reaktif Covid-19, KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Ahmad Hosein Hutagalung dikawal petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat meninggalkan gedung KPK setelah dinyatakan reaktif Covid-19. Karena dinyatakan reaktif virus Corona, Ahmad dititipkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk sementara waktu, Selasa, 28/7/20. (Foto : Istimewa)

JAKARTA
- Forumpublik.com |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebelumnya KPK telah menahan 11 orang tersangka anggota DPRD pada 22 Juli lalu.

Dua tersangka yang ditahan KPK hari ini adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Anggota DPRD ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Kedua mantan anggota DPRD itu disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Selasa (28/7/20).

Tersangka Ahmad Hosein Hutagalung ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Mulyani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Salah satu tersangka dinyatakan reaktif Covid-19. Karena itu, sebelum dibawa ke Rutan, mereka dibawa terlebih dahulu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua orang tersebut merupakan bagian dari 14 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan APBD. Sebanyak 11 tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu.

Sedangkan, satu tersangka dengan nama Nurhasanah belum ditahan hari ini karena dinyatakan reaktif Covid-19. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Baca juga: Jokowi: Fokus Pada 3T dan Tingkatkan Faskes Berikut Disiplin Protokol Kesehatan

KPK menetapkan status tersangka kepada sebanyak 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.

KPK menduga 14 tersangka itu menerima hadiah dari Gatot dengan empat tujuan, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD. Lalu persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian ada pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Beberapa kepentingan tersebut adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Dalam perkara ini, Gatot Pujo Nugroho telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Sebanyak 7 pimpinan DPRD, 7 ketua fraksi dan 38 anggota DPRD Sumatera Utara juga sudah diproses hukum.

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Lihat juga:

Penulis: Dnst /Endy Castello
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment