Laporan Polisi Selingkuh Dapat Dikenai Sanksi Pemecatan Tanpa Hormat

Laporan Polisi Selingkuh Dapat Dikenai Sanksi Pemecatan Tanpa Hormat
Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi P mengatakan jika ada ditemukan ada laporan lengkap alat bukti sah, Polisi yang berselingkuh, dapat ditindak pemecatan dan diberhentikan dengan sanksi PTDH, saat mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Polres Subang, Selasa (8/7/20). (Foto: Endy Castello/Forumpublik.com)

Probolinggo (Jatim) - Forumpublik.com |
Markas Besar (Mabes) Polri rupanya tidak main–main akan soal apabila ada oknum Polisi nakal yang suka berselingkuh.

Jika ditemukan ada laporan dengan lengkap alat bukti sah atas kelakuan oknum bersangkutan akan di tindak pemecatan dan diberhentikan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH.

Hal ini disampaikan Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi P, saat mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Polres Subang, Selasa (8/7/20).

Anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda Jawa Timur (Jatim) banyak yang selingkuh, perselingkuhan dilaporkan langsung oleh para istri sah ke Kapolda dan di teruskan laporannya ke Mabes polri.

“Perlu diketahui bahwa anggota Polri di wilayah Polda Jatim, di Mabes itu terkenal dengan banyaknya laporan anggota yang selingkuh,” ujar Budi.

Budi juga mengatakan, hampir di setiap jajaran Polres yang berada di Jatim, ada saja anggota yang melakukan perselingkuhan, diantaranya Polres Madiun, Polres Kediri, Polres Blitar.

Namun, dia tidak merinci berapa jumlah kasus perselingkuhan yang melibatkan polisi di polda Jatim melalui setiap polres yang ada.

Baca juga: Sektor Wisata Didorong Lakukan Penyesuaian Pelayanan Publik Dalam Tatanan New Normal

Terkait sanksi yang akan diberikan, Budi menyebut bahwa polisi yang melakukan perselingkuhan bisa dikenakan PTDH alias pemecatan bagi anggotanya.

Budi mencontohkan di polres Kediri dan polres Pacitan, ada polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI, jelas saja oknum Polisi tersebut bisa dipecat.

“Kalau selingkuhannya dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari, dia bisa di PTDH,” ucap Budi.

Budi meminta para Kapolres seluruh Indonesia untuk menangani serius hal tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap institusi Kepolisian.

Diketahui, Budi mendatangi Polres Probolinggo untuk memeriksa Daftar Pendahuluan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin (DP3D) anggota Polri di Mapolres Probolinggo Kota.

Sekaligus dia juga datang untuk memeriksa bansos di tengah situasi pandemi Covid-19 diwilayah tersebut.

Lihat juga:

Penulis : Dnst-Endy Castello
Editor: Tonang

1 comments:

  1. Ditunggu aplikasi sampai ke lapisan bawah nDan, jd tidak hanya dgn wanita yg berstatus PNS, TNI/Polri dan Bhayangkari..

    ReplyDelete