Mendagri Tegaskan, Netralitas ASN Menjadi Kunci Keberhasilan Pilkada

Mendagri Tegaskan, Netralitas ASN Menjadi Kunci Keberhasilan Pilkada
Mendagri Tito Karnavian menegaskan netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pilkada dalam acara Penandatanganan SKB Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020, secara virtual, Kamis (10/9/20). (Foto: Byu/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA - Forumpublik.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kunci keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting untuk menjaga serta melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada ini, sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis dan konflik,” ujarnya dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pilkada Tahun 2020, secara virtual, Kamis (10/9/20).

Mantan Kapolri ini menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan. Berikutnya, yang juga perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.

Dalam hal kepegawaian, Mendagri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut, kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegasnya.

Baca juga: Jokowi: Tetap Kedepankan Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Penanganan Covid-19

Ia juga menyampaikan Pilkada yang merupakan amanat dari UU No.10/2016 ini sebelumnya akan dilakukan pada September 2020, namun terjadi penundaan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga mundur menjadi Desember 2020. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar Pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” ujarnya.

Terkait penandatanganan SKB, Mendagri mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah menginisiasi penandatangan SKB yang mengatur pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kepastian bagi para calon kepala daerah untuk bersaing secara sehat.

“Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada kontestan untuk bersaing secara sehat,” ujar Mendagri.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengatakan ASN merupakan salah satu kekuatan signifikan yang dapat mempengaruhi proses Pilkada.

Kekuatan ini jika dipraktikkan dalam konteks keberpihakan politik praktis dapat memecah belah kekuatan ASN itu sendiri. Pada akhirnya akan mengaburkan orientasi ASN sebagai instrumen administrasi pelayanan publik yang ujungnya merugikan rakyat.

“ASN sebagai bagian dari birokrasi diharapkan tidak lagi menjadi alat kekuasaan tetapi bagian dari kebutuhan rakyat. Sebenarnya political will dari negara untuk menjadikan ASN netral dalam poilitik dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” katanya secara virtual.

Menurutnya, ASN sering kali berada pada posisi dilematis saat pemilu. Kondisi tersebut disebabkan adanya potensi terjadinya intimidasi dan pengancaman oleh birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ASN terpaksa berpihak atau tidak netral sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah ketidakpatuhan yang berakibat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi.

Pihaknya menyambut baik terbitnya SKB netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020, dengan sinergitas kelima lembaga yakni Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu. Lembaga tersebut akan bersama-sama terlibat dalam satuan tugas pengawasan netralitas ASN serta melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis.

“Semoga dengan terbitnya pedoman bersama ini kita dapat menciptakan pemilihan 2020 yang jujur, adil, demokratis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerahnya masing-masing,” pungkasnya. (***)

Lihat juga:
Jokowi: Tidak Ada Tawar-menawar untuk Terapkan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pilkada
KPK: Mewujudkan Pilkada yang Berintegritas, Bermartabat, dan Bebas dari Korupsi
Cegah Covid-19, Aturan Baru Sistem Kerja ASN Berdasarkan Kategori Zonasi Risiko Wilayah
JMSI Serahkan Berkas Pendaftaran Tahap Awal Sebagai Persyaratan Calon Konstituen Dewan Pers
Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah: Tetap Fokus Kendalikan Covid-19

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment