![]() |
| Barang bukti kayu olahan ilegal yang berhasil diamankan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan Bakamla di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, Kepri, Rabu (3/9/2025). (Foto: Dok. Kemenhut) |
Pada persidangan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/1/2026), dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan para terdakwa melakukan pembongkaran muatan Kapal KLM AAL Delima GT 139 ke truk pengangkut di Pelabuhan Sagulung.
Saat Bakamla bersama tim Kemenhut menanyakan terkait dengan dokumen atau surat angkut kayu olahan, bahwa adanya ketidaksesuaian antara fisik kayu dan dokumen.
"Di mana jumlah kayu yang dihitung petugas KPHL Batam adalah 635 batang, jauh berbeda dengan dokumen yang hanya mencantumkan 443 batang," dalam dakwaan JPU, mengutip SIPP PN Batam, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, tim menghentikan kegiatan pembongkaran, mengamankan 635 batang kayu olahan dan 1 unit kapal KLM AAL DELIMA GT 139, serta menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana kehutanan karena pengangkutan kayu tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2009, di mana jenis, jumlah, dan volume kayu tidak sesuai dengan dokumen angkutnya. Selanjutnya tim melaporkan kejadian tersebut kepada Penyidik guna proses lebih lanjut.
"Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 Ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah pada Pasal 83 ayat (1) huruf b lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana," dakwa JPU.
Mengutip Pasal 88 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 'Orang perseorangan yang dengan sengaja' (huruf a) melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, dan paling banyak Rp2.500.000.000.
Sebagai informasi, aksi pengangkutan kayu olahan ilegal berhasil digagalkan oleh Bakamla RI di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Penindakan ini dilakukan berkat kerja sama dengan Kemenhut dalam rangka Operasi Bersama Yudhistira-II/25.
Dari hasil pemeriksaan dan analisa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut, kayu olahan sebanyak 443 batang dengan volume 61,55 meter kubik dimuat pada 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim menemukan muatan berupa 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Seluruh kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode serta dokumen angkut yang sah.
Dari analisis awal penyidik Polhut Kepri, terdapat dugaan kuat pelanggaran berupa:
- Muatan tidak sesuai dengan surat angkut,
- Penyalahgunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan, padahal seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat,
- Indikasi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung. Tim juga mendalami alur distribusi, termasuk menelusuri pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.
Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
@redaksi//
