Gugatan 100 Milyar Bintang pada Dua Korporasi, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan 100 Milyar Bintang pada Dua Korporasi, Hakim Sarankan Berdamai
SIDANG kedua gugatan perdata Wartawan Senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk (Tergugat I) dan Commonwealth Bank (Tergugat II) yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Makmur SH. MH dan menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian PN Jakpus, Senin (11/1/2021) siang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com | SIDANG kedua gugatan perdata Wartawan Senior Ilham Bintang atas dua korporasi PT Indosat Ooredoo Tbk (Tergugat I) dan Commonwealth Bank (Tergugat II) lanjut diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (11/1/2021) siang.

Setelah memeriksa berkas ( legal standing) kedua Tergugat , Ketua Majelis Hakim Makmur SH. MH, menyatakan lengkap. Ia lalu memulai persidangan. Tapi, sebelum itu dia mengatakan, ada kewajiban majelis hakim untuk menawarkan para pihak untuk menempuh jalan perdamaian.

"Waktunya 30 hari," ucap Makmur di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Para Pengacara Tergugat maupun para Pengacara Penggugat diwakili Wina Armada menerima tawaran Ketua Majelis Hakim untuk menempuh dulu jalan mediasi yang akan dipimpin Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Hakim menawarkan mediasi melalui dua cara.

Pertama, melalui mediator yang dipimpin oleh Hakim yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.

Kedua, mediasi okeh mediator profesional di luar pengadilan.

"Silakan tempuh kedua cara damai itu. Majelis hakim senang kalau bisa ditempuh jalan damai. Dan majelis memberi waktu selama sebulan," kata Ketua Majelis Hakim.

Ia kemudian menetapkan sidang mediasi akan dilanjutkan Senin (18/1/2021) Minggu depan dengan Hakim Mediator Kadarisman Iskandar SH.


Sekedar mengingatkan, melalui Tim Pengacaranya Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing tersebut, masing-masing ganti rugi Rp 100 milyar karena merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank yang menyebabkan dia menjadi korban kejahatan.

Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Ilham Bintang pada tanggal 3 Januari 2020, bisa dengan mudah dibajak oleh seseorang mengaku bernama Ilham Bintang yang datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro.

Setelah dapat menguasai Simcard Ilham Bintang, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, berhasil menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, baru saja akan memulai liburan bersama keluarganya di Australia, awal Januari 2020 ketika terjadi pembajakan HP dan pengurasan dananya di Commonwealth Bank.

Pihak Indosat sendiri sebelumnya sudah mengakui ada kelemahan verifikasi identitas dalam pembobolan nomor ponsel wartawan senior Ilham Bintang. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem.

"Hasil investigasi, benar ada pergantian kartu mengatasnamakan Bapak Ilham Bintang," kata Turina Farouk, SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Senin (20/1/2020).

Yang membuat Ilham kelabakan dan akhirnya terpaksa membatalkan rencana liburannya di Ausie adalah dikurasnya uang simpanannya di Commonwealth Bank.

Hanya dalam dua hari, mulai 4 Januari hingga 6 Januari 2020, uang simpanan dolar dan rupiahnya dikuras sindikat pembobol melalui 94 kali transaksi penarikan. Ia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Itu penarikan dana luar biasa. Sebab sebelumnya, di CommBank saya cuma mentransfer uang di tabungan saya sekali sebulan untuk puteri saya yang sedang studi di Melbourne," ucap Bintang.
 
Pihak Commonwealth Bank ketika dihubungi Ilham Bintang sebelumnya menyatakan penyesalan mereka dan menyatakan siap membayar kerugian yang dialami Ilham Bintang.

"Tapi, entah kenapa, janji itu tidak direalisasikan Commonwelth Bank," cetus Wartawan senior tersebut.

Sidang pidana kasus ini sudah selesai November lalu di PN Jakarta Barat.

Semua komplotan pembobol yang berjumlah 8 orang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 s/d 4 tahun. Namun, vonis itu tidak membuat Indosat dan Commonwealth Bank bertanggung jawab atas kerugian Ilham Bintang.

"Itu sebabnya mengapa Tim Hukum melanjutkan dengan gugatan perdata," pungkas Bintang. (Red)

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment