Buruh FSPMI Gelar Aksi di DPRD Batam, Tuntut UMK 2027 Naik hingga Hak Pekerja Ghim Li Dibayarkan

1 October 2026 | October 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T15:04:28Z
Buruh FSPMI Gelar Aksi di DPRD Batam, Tuntut UMK 2027 Naik hingga Hak Pekerja Ghim Li Dibayarkan
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Kota Batam mendatangi Gedung DPRD Kota Batam, membawa sejumlah tuntutan mulai dari penetapan upah minimum 2027 hingga penyelesaian hak pekerja PT Ghim Li Indonesia, Kamis (1/10/2026). (Foto: Istimewa)

Forumpublik.com - Batam| Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mendatangi Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026). Mereka membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penetapan upah minimum 2027 hingga penyelesaian hak pekerja PT Ghim Li Indonesia.

Massa buruh sebelumnya berkumpul di Halte Panbil sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Batam. Dengan membawa bendera organisasi, spanduk, selebaran, dan mobil komando, mereka menyampaikan aspirasi melalui orasi dan meminta audiensi dengan pimpinan DPRD Batam.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari instruksi organisasi untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja.

Salah satu tuntutan utama FSPMI berkaitan dengan penetapan upah minimum 2027. Buruh meminta UMK dan UMP 2027 naik 7,5 hingga 9 persen.

Selain itu, FSPMI meminta pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 2027.

"Jadi ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan hari ini. Salah satunya terkait upah minimum 2027, di mana kami meminta UMK dan UMP ditetapkan naik 7,5 sampai 9 persen. Kami juga meminta UMSK dan UMSP 2027 segera ditetapkan," kata Yapet.

FSPMI juga meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurut Yapet, kepastian regulasi diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial.


Persoalan jaminan sosial turut menjadi perhatian buruh dalam aksi tersebut. FSPMI meminta agar pajak terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan nol persen.

Koordinator Lapangan FSPMI Kota Batam, Faisal Kurniawan, menyampaikan tuntutan tersebut dalam orasinya.

"Kita meminta nol rupiah, nol persen terhadap tabungan yang kita simpan di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum menerima gaji saja, kita sudah dipotong PPh 21. Masa ketika mau mengambil tabungan, dipotong lagi?" ujar Faisal.

Menurut Faisal, JHT merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pekerja ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun kondisi lainnya.

"JHT itu adalah benteng terakhir seorang pekerja ketika terkena PHK atau ketika meninggal dunia. Ketika mengambil haknya, tabungannya masih dipotong lagi. Ini yang menjadi berat bagi kita," katanya.

FSPMI juga menyatakan penolakan terhadap skema pesangon 0,5. Selain itu, buruh meminta pemerintah merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya atau outsourcing.

Yapet mengatakan persoalan outsourcing perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan status dan perlindungan pekerja. FSPMI meminta pemerintah memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui sistem alih daya.

Selain isu kebijakan ketenagakerjaan, FSPMI membawa persoalan pekerja PT Ghim Li Indonesia dalam aksi tersebut.

Buruh mendesak agar upah dan seluruh hak pekerja perusahaan tersebut segera diselesaikan. Yapet menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berlarut karena menyangkut hak dasar pekerja.

"Ini juga menjadi salah satu tuntutan kami. Bagaimana hak-hak pekerja PT Ghim Li Indonesia, terutama upah dan hak lainnya, bisa segera diselesaikan," tegasnya.

Faisal mengatakan para pekerja PT Ghim Li Indonesia telah menghadapi ketidakjelasan mengenai status pekerjaan dan pembayaran upah selama sekitar dua bulan.

"Teman-teman Ghim Li sudah sekitar dua bulan dilempar ke sana, dilempar ke sini. Belum ada kejelasan terkait status kerja maupun upah mereka," kata Faisal.

Ia juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak pekerja setelah muncul informasi mengenai perubahan kepemilikan dan alamat perusahaan.

"Kalau perusahaan tutup, hak pekerja tetap harus menjadi perhatian. Tuntutan hak pekerja itu yang paling utama. Itu sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.


Dalam aksi tersebut, FSPMI meminta DPRD Kota Batam ikut mendorong pemerintah pusat agar segera mengesahkan aturan baru mengenai pelindungan ketenagakerjaan.

Faisal mengatakan kepastian regulasi menjadi salah satu persoalan yang masih ditunggu pekerja.

"Kami meminta agar undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru benar-benar menghadirkan aturan yang berpihak kepada pekerja," katanya.

FSPMI juga meminta pimpinan DPRD Batam meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.

"Jadi, kami meminta kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk menyuarakan apa yang kami sampaikan pada kesempatan hari ini," ujar Faisal.

Secara keseluruhan, tuntutan yang disampaikan FSPMI meliputi kenaikan UMK dan UMP 2027 sebesar 7,5–9 persen, penetapan UMSK dan UMSP 2027, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, pajak JHT nol persen, penolakan skema pesangon 0,5, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing, serta penyelesaian pembayaran upah dan hak pekerja PT Ghim Li Indonesia.

Aksi berlangsung dengan agenda orasi dan audiensi bersama DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaludin menerima peserta aksi dan meminta massa menunjuk 10 orang perwakilan untuk mengikuti audiensi.

Sepuluh perwakilan buruh tersebut kemudian mengikuti pembahasan di Komisi VI DPRD Batam bersama Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono dan sejumlah instansi terkait.

Audiensi menjadi forum bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan secara langsung tuntutan mereka sekaligus meminta tanggapan dari DPRD Batam dan instansi terkait.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buruh FSPMI Gelar Aksi di DPRD Batam, Tuntut UMK 2027 Naik hingga Hak Pekerja Ghim Li Dibayarkan

Trending Now