Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Uraian mengenai keterlibatan terdakwa, aliran uang, serta dugaan upaya meloloskan calon PMI merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyampaikan, pegawai atas nama Ahmad Reza Liyani saat ini sudah tidak berdinas, karena sedang menjalani proses penahanan di Rutan Batam.
Ia mengatakan, dilakukan pemberhentian sementara terhadap Ahmad Reza mulai tanggal 15 Juli 2026 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pemberhentian sementara mulai tanggal 15 Juli 2026 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Nomor WIM.32-127.SA.11.05 tahun 2026 tentang pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," ucap Wahyu pada forumpublik.com, di Batam, Selasa (18/8/2026).
Diketahui, praktik dugaan pemberian uang ini terungkap dalam fakta persidangan terdakwa yang dipimpin Hakim Majelis Muhammad Eri Justiansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian yang menghadirkan saksi dari Polisi dan Calon Pekerja Indonesia (CPMI), Willi Chan, di PN Batam, Selasa (11/8-2026).
Saksi Polisi mengatakan, Ahmad Reza Liyani disebut terlibat bersama Even Fernandy, yang perkara hukumnya diproses secara terpisah, dalam upaya mempermudah calon PMI melewati pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Harbourbay.
"Ahmad Reza menerima uang melalui rekening pribadinya setelah memberikan arahan agar seorang calon PMI bernama Willi Chandra menggunakan fasilitas autogate untuk menghindari pemeriksaan lebih ketat di loket pemeriksaan paspor manual," kata saksi.
Kemudian, nilai uang yang diterima terdakwa mencapai Rp4 juta untuk satu orang. Pembayaran tersebut dilakukan Even Fernandy melalui rekening BNI atas nama Ahmad Reza Liyani.
Bila mau dibantu lolos berangkat ke luar negeri dikenakan biayanya sebesar Rp5.000.000,” demikian isi dakwaan yang menguraikan percakapan antara terdakwa dan Even Fernandy. Hubungan tersebut kemudian berlanjut. Pada 1 April 2026, Even disebut mengirimkan foto paspor Willi Chandra kepada Ahmad Reza melalui aplikasi WhatsApp.
Jaksa menyatakan Ahmad Reza sebagai orang perseorangan tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan PMI bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam dakwaan disebutkan proses penempatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan bagi calon PMI.
Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan jaksa, Ahmad Reza Liyani dijerat dengan ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan kedua, jaksa juga menerapkan Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
@redaksi//
