Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI
Ilustrasi. Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA - Forumpublik.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan himbauan melalui Surat Edaran (SE) bagi para pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Adapun SE tersebut,  Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021.

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menaker, Minggu (18/04/2021).

SE ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Menaker mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Baca juga: Sambangi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM dan Pencegahan Hingga Joint Investigasi

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menaker menambahkan, bagi pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja/buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Lebih lanjut, Menaker menginstruksikan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Lihat juga:
PT Freeport dan Perusahaan Asal China Tsingshan Steel, Teken Kerja Sama Rp39 Triliun
Erick Thohir Pimpin MES dan Iggi Haruman Sebagai Sekjen, Ini Program Periode 2021-2024
Penelitian INRS: Ahli Berhasil Ubah Limbah Plastik Jadi Air dan Gas
Secara Aklamasi, Komisi III DPR Setujui Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai KapolriTim Dewan Pers Verifikasi Faktual Kantor JMSI Pusat

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment