Gubernur Kepri Keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

Gubernur Kepri Keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait pencegahan dan pengendalian korupsi dan gratifikasi Hari Raya.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad dalam Surat Edarannya Nomor: 700/862/It-prov.Kepri-SET/2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Senin (10/5/2021).

Dalam surat edarannya, Ansar mengatakan sehubungan dengan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI nomor 13 tahun 2021 dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan atau perayaan hari besar lainnya menghimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2021.

"Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan peraturan dan kode etik pegawai dan memiliki resiko sanksi pidana," ujar Ansar.

Baca juga: Kabar Baik, Investor Bersiap-siap Tanamkan Modal di Batam

Tak hanya itu, lanjut Ansar mengatakan, PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi.

"Permintaan dana atau hadiah sebaga Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain oleh PNS baik secara individu maupun mengatasnamakan insttusi negara atau pemerintah daerah kepada masyarakat, perusahaan ataupun PNS dan penyelenggara negara baik secara tertulis dan tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan diimplikasikan sebagai tindak pidana Korupsi," jelas Ansar.

Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial atau panti asuhan, panti jompo dan pihak yang membutuhkan setelah melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) diinstansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, selanjutnya UPG akan melaporkan kepada KPK.

"PNS juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas," tegas Ansar kembali.

Lihat juga:
Satgas: Pasien Terinfeksi COVID-19 di Kepri Bertambah 148 Orang
Kementerian PPN Pastikan Jembatan Batam Bintan Masuk Proyek Strategis Nasional
Pemprov Kepri Himbau Pedagang Miliki Aplikasi Jualan Online
Menaker Berikan JKK-JKM pada 292 Anak di Kepri
Satgas COVID-19: Enam Warga Tanjungpinang Meninggal Selama April 2021

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment