Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana disebutkan dakwaan pertama JPU.
JPU Menuntut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
"Menuntut terdakwa Mutiara Salsabila Als Mami Kekey dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah tetap ditahan," tuntut JPU Alinaex Hasibuan, di Pengadilan Negeri (PN) Batam Selasa (11/8/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana untuk membayar nilai kewajaran atas pengajuan restitusi kepada korban yakni, pada RWN Rp1.390.000, SRFB Rp1.392.000, SR Rp2.100.000, SAH Rp5.839.070, AD Rp1.392.000, KD Rp2.100.000, yang harus dibayar dalam waktu 30 hari, sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dan jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka pengadilan memerintahkan JPU untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk menutupi pembayaran restitusi tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda, maka terpidana dikenakan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap JPU.
Diketahui Mami Kekey melakukan perbuatannya dengan cara membelikan tiket keberangkatan saksi anak KD, SR dan SAH dari Kota Medan ke Kota Batam dan dibawa ke mess yang berada Cipta Grand City Blok D 57-62 Tanjung Sagulung Kota Batam.
Kemudian terdakwa memberikan surat perjanjian kerja sebagai LC di agensi Channel Management kepada para korban untuk dibaca dan ditanda tangani.
Kontrak kerja yang ditandatangani oleh korban anak yaitu kontrak kerja selama 3 bulan, dengan setiap bulannya korban harus membayar uang sebesar Rp900.000, dengan rincian untuk biaya mess tempat tinggal sebesar Rp600.000, dan biaya untuk salon sebesar Rp300.000, sedangkan untuk makan sehari-hari ditanggung masing masing.
Sedangkan untuk biaya tiket pesawat keberangkatan korban dari Kota Medan menuju Kota Batam dimasukkan kedalam kasbon sebesar Rp1.000.000, dan harus dibayar atau dicicil dalam kurun waktu 3 bulan. Terdakwa juga menjelaskan bahwa nantinya gaji korban tergantung dari banyaknya voucher yang diterima, adapun 1 voucher yaitu sebesar Rp300.000, yang mana nantinya dipotong sebesar 40% atau sebesar Rp120.000, dan yang korban terima yaitu sebesar Rp180.000.
Pada tanggal 30 November 2025, Widya Indah Lestari yang merupakan koordinator agensi Channel Management mengantarkan korban anak KD ke Diamond Club Batam yang berada di Cipta Grand City Kota Batam untuk dilakukan interview oleh Asrul Alias Koko Aan.
Asrul menyampaikan pada korban mengenai jam bekerja di Diamond Club Batam yaitu dari pukul 22.00 wib hingga pukul 03.00 WIB di hari weekday, sedangkan pada hari weekend dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB. Asrul juga menjelaskan terkait pakaian saat bekerja yaitu setiap hari Jumat menggunakan pakaian pantai seperti kain bali dan tanktop, hari Sabtu menggunakan pakaian tema baju sekolah tetapi harus terlihat sexy.
Asrul mengatakan pada korban bahwa Grade voucher korban yaitu Grade 300 atau sama dengan 1 voucher menemani tamu yaitu sebesar Rp300.000.
KD pada tanggal 1 Desember 2025 di terima bekerja sebagai LC di Diamond Club Batam dan dimasukkan kedalam group WhatsApp “KELUARGA BESAR DIAMOND”, “RESERVASI DIAMOND” dan group whatsapp “LADIES DIAMOND CLUB” oleh Asrul.
Pada tanggal 26 November 2025 saksi anak SR yang berumur 16 tahun yang lahir pada tanggal 15 Oktober 2009,nmendapatkan informasi dari temannya bahwa ada pekerjaan sebagai LC di Kota Batam dengan gaji sebesar Rp. 15.000.000. Mendengar hal tersebut, SR meminta nomor agensi Channel Management dari temannya, diberikan nomor agen LC yang bernama Mami Kekey. Terdakwa menanyakan keberangkatan dari Medan ke Batam, terdakwa menyuruh mengirim foto KTP dan foto Kartu Keluarga (KK) saksi SAH, saksi anak KD dan saksi anak SR untuk bersama berangkat dari Medan.
Mereka dijemput oleh terdakwa dan dibawa ke Mess, tempat tinggal di daerah Batu Aji. Saat di mess di Ruko Grand City daerah Sagulung, terdakwa menerangkan kepada korban, bahwa kerja tergantung voucher dan ada grade. Gradenya dari harga Rp 250.000, sampai dengan Rp. 300.000, dan juga menjelaskan bahwa kerjanya adalah menemani tamu minum-minuman keras / alcohol.
Pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sebelum berangkat kerja ke Orion Club, terdakwa mengatakan kepada para korban bahwa jika ditanya pihak Orion Club, sampaikan umur saksi anak SR sudah 19 tahun.
Kemudian saksi anak SR diantar oleh Widya Indah Lestari Orion Club dan diinterview untuk persiapan bekerja. SR diterima sebagai LC yang bertugas menemani tamu laki-laki minum minuman keras / berakohol. Pada saat itu SR langsung bekerja dan menemani tamu 1 orang laki-laki untuk bernyanyi sambil minum-minuman beralkohol.
Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 saksi anak SR menemani tamu 3 orang laki-laki untuk bernyanyi sambil minum-minuman beralkohol di Orion Club yang berada di daerah Sagulung Kota Batam.
Mendapatkan informasi ini, pada Jumat tanggal 5 Desember 2025 pihak Polda Kepri mendatangi Mess saksi anak SR untuk diinterogasi sebentar dan setelah itu dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kemudian saksi anak SR diantar oleh Widya Indah Lestari Orion Club dan diinterview untuk persiapan bekerja. SR diterima sebagai LC yang bertugas menemani tamu laki-laki minum minuman keras / berakohol. Pada saat itu SR langsung bekerja dan menemani tamu 1 orang laki-laki untuk bernyanyi sambil minum-minuman beralkohol.
Pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 saksi anak SR menemani tamu 3 orang laki-laki untuk bernyanyi sambil minum-minuman beralkohol di Orion Club yang berada di daerah Sagulung Kota Batam.
Mendapatkan informasi ini, pada Jumat tanggal 5 Desember 2025 pihak Polda Kepri mendatangi Mess saksi anak SR untuk diinterogasi sebentar dan setelah itu dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
@redaksi//


