Jadi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Pecat Pegawai BPN dan Kakanwil Jaktim

Jadi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Pecat Pegawai BPN dan Kakanwil Jaktim
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. (Foto: Dani Prabowo/Kompas.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan, ada sejumlah pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Temuan ini didapatkan dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah oleh PT Salve Veritate.

Sofyan mengatakan, ada 11 pejabat BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Salah satunya merupakan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) BPN Jakarta Timur.

Akibat adanya temuan tersebut, Sofyan melakukan salah satunya dengan merotasi Kakanwil Pertanahan wilayah tersebut ke Halmahera Selatan, Maluku Utara, sehingga yang bersangkutan mengajukan pensiun dini.

Selain itu, ada pula 10 orang lainnya terkena sanksi administrasi hingga pemecatan.

"Terhadap teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran, kami telah mengambil tindakan. Kakanwil Jakarta Timur sudah di hukum di pindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan, itu bentuk hukuman, dan dia minta pensiun dini. Ada 10 lagi yang terlibat kami berikan sanksi," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).

Sofyan menjelaskan akan kronologis kasus mafia tanah tersebut. 

Kasus tersebut dimulai atas Kementerian ATR/BPN mendapat pengaduan dari Janis & Associates selaku kuasa PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan, pemimpin PT Salve Veritate yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019, terkait Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

SK tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.

Baca juga: Pengusaha Sampaikan Harga Vaksin Gotong Royong Rp321 Ribu Sudah Ideal

Belakangan kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut. Hal itu lantaran masih adanya sengketa di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. Perkara masih di pengajian tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama," tutur Sofyan.

Dalam hal ini diketahui, bahwa pejabat kantor pertanahan Jakarta Timur juga secara sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud serta tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

"Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Sofyan, para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan pengalihan SHM tersebut juga secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif dan jujur serta melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Teman-teman BPN yang melakukan pelanggaran kami telah mengambil tindakan untuk dilepaskan dari jabatannya dan kemudian sekarang telah pensiun," pungkasnya.

Pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik PT Salve Veritate yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, saat ini masih berstatus sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Soal mafia tanah yang terjadi di Jakarta Timur, ada terjadi Kakanwil Jakarta membatalkan SK tentang tanah di Jakarta Timur dan melanggar ketentuan administrasi. Perkaranya masih di pengadilan. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetap menahan, tapi SK sudah dibatalkan. Itu kesalahan pertama," tutur Sofyan.

Lihat juga:
Pemerintah Ubah Usaha Kecil yang Dapat Dibantu BUMN, Berikut Kriterianya
Kapitra Ampera Kritik Polemik Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Legowo Saja !!!
Pencairan Insentif Kartu Prakerja Dimulai Lagi pada 19 Mei 2021
Erick Thohir Minta Kimia Farma Buat SOP Jelas Dalam Penggunaan Alat Rapid Test
Adakan Simposium Nasional, Pemerintah Ingin Kelarkan Konflik Papua Dengan Pendekatan Dialog
Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment