Pemerintah Arahkan Anggaran ke TKDD Tahun 2022 Guna Percepatan Pembangunan Daerah

pemerintah-arahkan-anggaran-ke-tkdd-tahun-2022-guna-percepatan-pembangunan-daerah
Ilustrasi. Pemerintah mengarahkan anggaran TKDD pada tahun 2022. (Foto: (Angga Yuniar/Liputan6.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pemerintah mengarahkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2022 sejalan dengan prinsip desentralisasi yang berjalan baik dan percepatan pembangunan yang berbasis pemerataan.

Dengan demikian, TKDD dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah, menjaga kesehatan, memberikan perlindungan sosial, dan mendorong pemanfaatan dana desa untuk program prioritas desa.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya mengatakan, bahwa TKDD akan dapat mendukung pemulihan ekonomi di setiap daerah.

"Pemerintah sependapat untuk terus memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui kebijakan TKDD tahun 2022 yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan, terutama di dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah," ujar Menkeu, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/08/2021).

Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk lima prioritas.

Pertama, melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan antardaerah.

Kedua, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD, terutama terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Baca juga: Kabareskrim Selidiki Tambang Di Kalsel Yang Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel

Ketiga, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik di daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM.

Keempat, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan dasar.

Dan kelima, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan pandemi COVID-19, dan mendukung sektor prioritas di desa.

Lebih lanjut, sejalan dengan pelaksanaan mandat konstitusional sesuai Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah menyusun RUU Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) sebagai pembaharuan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pada prinsipnya, RUU HKPD disusun untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang makin efisien melalui hubungan keuangan yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk memeratakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimanapun mereka berada," kata Menkeu.

Rangkaian kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi di daerah yang berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan kita bernegara.

Lihat juga:
Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid Melalui Gerakan Vaksinasi
Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Gerakan Vaksinasi Nasional
Instalasi Rumah Sakit Lapangan Modern RSPAD Mulai Beroperasi
PDIP dan Gerindra Dukung Pemerintah Soal Vaksin Berbayar, PAN Minta Dibatalkan
Bank Dunia: Pendapatan Per Kapita Indonesia Menengah ke Bawah, Turun dari US$4.050 jadi US$3.870

Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment