Penista Agama, Bareskrim Polri Tangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali

penista-agama-bareskrim-polri-tangkap-youtuber-muhammad-kece-di-bali
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Abink/Forumpublik.com)

JAKARTA - Forumpublik.com | Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya.

Penangkapan itu, kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dilakukan di sekitar wilayah Bali.

"Sudah ditangkap, di Bali," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/8/2021).

Kata Agus, penyidik akan membawa sosok penceramah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tambah Komjen Agus.

Muhammad Kace merupakan YouTuber yang kerap membagikan konten ceramahnya secara daring.

Dia menjadi fenomenal dan berpolemik usai menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Permintaan Pengusaha Jika PPKM Level 4 Diperpanjang

Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan.

Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Sementara, catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama.

Polisi menyatakan, dari ratusan video itu, ada 20 video yang sudah diblokir atau di take down.

Polisi juga meminta agar masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada penyebar video.

Lihat juga:
Kabareskrim Selidiki Tambang Di Kalsel Yang Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel
Merawat Demokrasi di Tengah Pandemi Covid Melalui Gerakan Vaksinasi
Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Gerakan Vaksinasi Nasional
Instalasi Rumah Sakit Lapangan Modern RSPAD Mulai Beroperasi
PDIP dan Gerindra Dukung Pemerintah Soal Vaksin Berbayar, PAN Minta Dibatalkan

Penulis: Abink
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment