Izin Usaha Asuransi Kresna Life Resmi Dicabut OJK

Izin Usaha Asuransi Kresna Life Resmi Dicabut OJK
Ilustrasi. OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Forumpublik.com |
Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum disyaratkan sesuai ketentuan.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Ogi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/6/2023).

Ia menjelaskan, sebelumnya​​​​​​ OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.

Namun Kresna Life tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).

"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," kata Ogi.

Baca juga: Terbesar Se-Asia Tenggara, Presiden Resmikan "Groundbreaking" Pabrik Foil Tembaga di Gresik

Lanjut Ogi mengatakan, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/ atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," ucapnya.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," ucap Ogi.

Selain itu, OJK melakukan upaya pelindungan konsumen, dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, di antaranya mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Saat ini, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Lihat juga:
Jokowi: Manfaatkan Peluang dengan Visi Taktis Menuju Indonesia Emas 2045
Dorong Destinasi Pariwisata, Jokowi Minta Borobudur Dikelola Entitas Tunggal
DPR Menyetujui Usulan Pagu Indikatif Kemenkeu Tahun 2024 Sebesar Rp48,35 Triliun
Kemenkeu Efisiensi Anggaran Hingga Rp2,12 Triliun Melalui Pola Kerja Baru
Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Rp48,35 Triliun untuk Tahun Anggaran 2024

Dio S
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment