Penyitaan uang tunai dan aset bergerak ini didasari oleh tiga surat penetapan yang dikeluarkan PN Batam, yakni:
- No. 1339/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm,
- No. 1400/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm,
- No. 1402/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm.
Salah satu penetapan penyitaan tersebut menyasar barang milik tersangka Basri Lewaimang berupa beberapa kendaraan mewah roda empat dan uang tunai sekitar Rp 440 jutaan dan aset-aset bernilai miliaran rupiah milik bandar narkoba ini disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena menyampaikan, untuk saudara tersangka Basri, PN Batam sudah mengeluarkan penetapan. Permohonan penyitaan itu diajukan penyidik kepada Ketua PN Batam pada 26 Agustus 2026. Dua hari kemudian, atau pada 28 Agustus 2026, Ketua PN Batam menerbitkan penetapan persetujuan penyitaan.
"Persetujuan permohonan penyitaan oleh penyidik narkotika diajukan tersebut, Ketua PN Batam menetapkan pada tanggal 28 Agustus 2026," kata Wattimena, Senin (7/9/2026).
Narkotika Hingga Catatan Stok Barang
Selain Basri Lewaimang, penyidik juga mengajukan permohonan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan sejumlah tersangka lainnya.Untuk tersangka Zainal Agusprin Lubis, PN Batam menyetujui penyitaan beberapa jenis narkotika, catatan stok barang narkotika, serta uang tunai.
Sementara itu, terhadap tersangka Sila, barang yang disetujui untuk disita berupa dua unit handphone, satu unit iPad, serta narkotika seberat 73 gram.
PN Batam juga menyetujui penyitaan terhadap barang milik tersangka Sutin Maimanah berupa narkotika seberat 2,84 gram dan satu kartu microSD SanDisk Ultra berkapasitas 256 GB.
Kemudian, terhadap tersangka Irwandi alias Iwan, barang yang disita berupa handphone, KTP, serta kartu ATM BCA dan Mandiri.
"Untuk tersangka Rianto dan Dicky, PN Batam menyetujui penyitaan berupa handphone," tuturnya.
Adapun terhadap tersangka Yeskiel Morales Gultom, penyidik mendapat persetujuan penyitaan berupa handphone, handy talkie (HT), serta narkotika seberat 3,21 gram.
Penetapan PN Batam tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara narkotika yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
"Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara masing-masing tersangka," pungkas Wattimena.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam, Kepri, Basri Lewaimang.
Aset tersebut disita dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menjerat Basri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sejumlah aset milik Basri telah dipasangi garis polisi.
"Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas," kata Eko kepada wartawan dikutip Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim, aset bergerak milik Basri terdiri atas sejumlah kendaraan mewah hingga kapal.
Berikut daftar aset bergerak yang disita:
1. Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
2. Xpander Cross (BP 1497 IS)
3. Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI)
4. Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
5. Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD)
6. Honda Mobilio (BP 1814 QR)
7. Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB)
8. Toyota Fortuner warna hitam (BP 1745 RI)
9. Toyota Fortuner warna hitam (BK 1862 AD)
10. Innova Venturer (B 2736 UKP)
11. Hummer H3 (B 8067 KS)
12. Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
13. Kapal Azimut 68S warna putih
14. Kapal warna putih
Selain kendaraan dan kapal, polisi juga menyita sejumlah aset tidak bergerak. Aset tersebut mencakup rumah, ruko, apartemen hingga bangunan restoran.
Berikut daftar aset tidak bergerak milik Basri yang disita:
1. Dua unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03.
2. Dua unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5.
3. Satu unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20.
4. Dua unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.
5. Dua unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78.
6. Satu unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3.
7. Tiga unit ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11.
8. Empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.
9. Satu unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur.
10. Satu unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01.
11. Satu unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.
Eko menegaskan penyitaan aset tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan Basri dengan tindak pidana asal narkotika.
"Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkotika. Basri kemudian dibawa ke Rutan Bareskrim Polri dalam kondisi tangan terborgol.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago mengatakan, Basri ditangkap tanpa perlawanan di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama, dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," kata Drago.
