Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan seorang pria yang membawa paket besar narkotika jenis sabu-sabu di dalam bus penumpang dari arah Medan.
Dari interogasi diawal, barang haram tersebut dibawanya dari Malaysia via jalur laut untuk diantar menuju wilayah Lampung.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang TKI yang baru tiba dari Malaysia, dan akan membawa narkotika jenis sabu tujuan Sampang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan menggunakan Bus ALS.
Mendapat informasi itu, sambung Kasat, tim gabungan TNI-Polri langsung bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan mendalam.
"Tim gabungan langsung memberhentikan Bus , kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang. Tim memeriksa sebuah tas ransel warna hijau yang terletak di bawah kaki seorang laki laki yang bernama Mohammad Rizky Yanto," ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan isi dalam tas, petugas menemukan pakaian bekas dan 4 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 KG yang dikemas rapi dalam bungkusan gabus di dalam tas pelaku. Pelaku mengakui, tas ransel warna hijau tersebut itu benar merupakan miliknya.
Selain menemukan 4 bungkus narkoba dalam jumlah besar, jelas kasat, petugas juga menyita bukti lainnya berupa 2 bungkus gabus warna coklat, 1 buah tas ransel warna hijau, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit HP merek Oppo warna ungu, dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000.
"Atas keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A seorang warga negara Malaysia yang masih dalam penyelidikan kita, dan barang bukti tersebut rencananya akan dibawanya ke Lampung," jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir, terang kasat, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20.000.000 per kilogramnya jika barang tersebut berhasil dibawa sampai ke Lampung. Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui hanya diberikan upah berupa uang jalan sebesar Rp3.000.000.
"Selanjutnya, pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Sementara itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
