Pembunuh Wanita Calon Pemandu Lagu di Batam, Wilson Lukman Cs Dituntut Pidana Mati

8 September 2026 | September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T01:29:47Z
Pembunuh Wanita Calon Pemandu Lagu di Batam, Wilson Lukman Cs Dituntut Pidana Mati
Sidang lanjutan kasus pembunuhan calon pemandu lagu (LC) Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa Wilson Lukman alias Koko (terdakwa utama), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, Putri Eangelina alias Putri Angelina alias Papi Tama, dituntut JPU hukuman pidana mati, di PN Batam, Senin (07/09/2026). (Foto: Tomang/Forumpublik.com)

Batam - Forumpublik.com | Terdakwa Wilson Lukman alias Koko (terdakwa utama), Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, Putri Eangelina alias Putri Angelina, atas kasus dugaan pembunuhan calon pemandu lagu / lady companion (LC) Dwi Putri Apriliandini (25), dituntut hukuman pidana mati.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Muhammad Arfian secara berurutan terhadap terdakwa Wilson Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (07/09/2026).

Dalam tuntutannya, menurut jaksa bahwa mereka masing-masing terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko dengan pidana mati," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan pertama kali.


Usai terdakwa Wilson, Arfian melanjutkan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana dengan pidana mati," ujar jaksa Arfian.

Terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, juga dituntut hukuman mati seperti kedua bosnya pada manajemen yang menaungi mereka dan korban Dwi Putri.

Kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini berawal ketika wanita asal Lampung ini menerima tawaran kerja sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.


Korban diduga mengalami kekerasan oleh Wilson melibatkan tiga rekannya, secara berulang selama sekitar tiga hari sejak Selasa hingga Kamis (25-27/11/2025), di Mess MK Manajemen / Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Terdakwa Wilson mengaku tidak sadar telah menyemprotkan air ke hidung korban selama dua jam.

Terdakwa Wilson menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Tim penasihat hukum menyatakan keluarga Wilson bersedia membiayai dan membesarkan anak korban yang berusia sekitar empat tahun hingga jenjang kuliah.

Dalam fakta persidangan sebelumnya juga terungkap, ahli forensik menemukan adanya air dan ganggang di dalam paru-paru korban yang memicu gangguan oksigen fatal.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembunuh Wanita Calon Pemandu Lagu di Batam, Wilson Lukman Cs Dituntut Pidana Mati

Trending Now