Waspada, BPOM Temukan Obat Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya

Waspada, BPOM Temukan Obat Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya
Ilustrasi. Hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link di marketplace. (Foto: Megaflopp/Shutterstock)

JAKARTA - Forumpublik.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional ilegal maupun tanpa izin edar, yang masih beredar di pasaran.

Berdasarkan temuan BPOM sepanjang 2022, terdapat 777 kasus obat tradisional yang tak memiliki izin edar hingga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link di marketplace.

Persentasenya jauh lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3.51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.

Adapun, BPOM menyebutkan kandungan BKO di dalam obat tradisional bisa membahayakan organ tubuh. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.

"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," jelas Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dikutip dari halaman Detik Com, Selasa (5/7/2023).

Baca: Positif Penyakit Antraks, 3 Warga Yogya Meninggal Dunia

Sebelumnya, BPOM RI juga mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh indonesia. Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.

Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.

Berikut daftar obat tradisional ilegal temuan BPOM:

1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia). Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB). Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua). Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan). Tanpa izin edar dan mengandung BKO,

8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan). Hal ini beredar tanpa izin edar.

Baca juga:
7 Langkah Pertolongan Pertama Penyakit Asam Lambung Naik
Presiden AS Joe Biden Jalani Operasi Pengangkatan Sel Kanker Kulit
Berisiko Tinggi Jadi Kejadian Luar Biasa, Ini Gejala Polio yang Perlu Diwaspadai
5 Cara untuk Mengatasi Rasa Kembung dan Lesu Setelah Makan Besar
Ingin Merasakan Back to Nature, Rimba Desa Resort Jepara Jadi Pilihan Tepat untuk Healing

Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment