Motif Ahmad Yudha Bunuh Istri Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan

Motif Ahmad Yudha Bunuh Istri Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri Nugroho saat konferensi pers pembunuhan TRH, mantan direktur RSUD Padang Sidempuan Tapsel, di Perumahan Mukakuning Indah I, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (4/11/2023), yang dilakukan suami kedua korban, Ahmad Yudha, Batam, Rabu (15/11/2023). (Foto: Istimewa)

BATAM - Forumpublik.com | Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, (Sumut) Tetty Rumondang Harahap (60 tahun), dengan cara dibakar yang ditemukan tewas di dalam rumahnya, di Perumahan Mukakuning Indah I, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (4/11/2023).

Pelaku pembunuhan yang tak lain adalah suami kedua korban, Ahmad Yudha, terungkap membawa motif yang lebih dalam dari sekadar kekerasan, yang menyebabkan korban dalam kondisi 90 persen hangus terbakar di atas dipan tempat tidur.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri Nugroho mengatakan, pembunuhan yang dilakukan dengan cara ditikam dan dibakar yang keji tersebut, dipicu oleh ambisi pelaku untuk menduduki jabatan politik serta keinginan untuk menguasai aset korban.

"Pelaku yang memiliki aspirasi untuk menjadi Bupati Tapsel, berharap mendapatkan dukungan finansial dari korban," kata Tri Nugroho, di Batam, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, pelaku juga berniat mengambil alih harta korban yang meliputi kendaraan, sertifikat tanah, dan aset berharga lainnya. Pelaku menagih janji korban sebesar Rp 50 miliar untuk dana kampanye sehingga terjadilah cekcok dan menyebabkan terjadinya pembunuhan.

"Pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda terhadap Tetty itu diduga karena korban menolak membiayai rencana pelaku maju calon Bupati Tapanuli Selatan. Pelaku awalnya meminta Rp 50 miliar untuk modal maju sebagai Bupati," ungkap Tri Nugroho.

Baca: Tanpa Putusan yang Inkrah, BP Batam Bongkar Paksa Bangunan PT. Pipa Mas Putih

Insiden ini sempat membuat pelaku merencanakan pelarian ke Jakarta. Namun nahasnya pelaku tertinggal barang-barang penting seperti sertifikat dan ATM dalam kendaraan grab yang digunakannya, sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menguak kasus ini.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana, yang dapat berakibat hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Investigasi masih terus berlanjut untuk memastikan semua aspek kasus terungkap sepenuhnya," terang Tri Nugroho.

Tri Nugroho juga menyebut, korban dipukul sebanyak belasan kali oleh suaminya, Ahmah Yuda, sebelum tewas. Pelaku juga menikam hingga membakar jasad korban.

"Pelaku diketahui memukul korban sebanyak 13 kali, kemudian menikam dan membakar korban dengan delapan botol bensin dan meletakkan delapan buah tabung gas di sisi korban," katanya.

Pelaku menganiaya hingga korban tewas di rumahnya di Batam, Kepulauan Riau. Selain membunuh Tetty, pelaku mengambil 17 dokumen sertifikat berupa tanah, rumah, dan sebuah mobil Alphard.

"Pelaku Ahmad Yuda melarikan diri ke Jakarta, Palembang, Jambi, dan Riau. Pelaku dibekuk polisi di Pekanbaru, Riau, saat akan melarikan diri ke Medan, Sumut," katanya.

"Pelaku Ahmad Yuda dijerat dengan pasal, kita terapkan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 KUHP pidana," kata Kapolresta Barelang Kombes Nugroho.

Baca juga:
Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan III 2023 Terjaga, KSSK Solid
Di Tengah Peningkatan Risiko Global, Manufaktur Indonesia Konsisten Ekspansif
Prabowo-Gibran Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU
Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU
Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres Pilpres 2024 ke KPU

(Tonang)


0 comments:

Post a Comment