Janpatar Apresiasi Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik

Janpatar Apresiasi Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Partai Politik
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas HKBP Nommensen (UHN), Medan Dr. Janpatar Simamora., SH., MH. (Foto: Dok. pribadi/Forumpublik.com)

MEDAN - Forumpublik.com | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjabat sebagai Jaksa Agung patut diapresiasi demi mewujudkan institusi Kejaksaan sebagai lembaga yang merdeka dan independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pakar hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen (UHN), Medan Dr. Janpatar Simamora mengatakan, merujuk pada UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, ditegaskan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU, dimana dalam pelaksanaannya harus bebas dan merdeka serta tidak diintervensi oleh kepentingan pihak manapun.

Lanjutnya mengatakan, semangat UU dimaksud tentu sejalan dengan hakikat kedudukan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum yang harus berdiri atas dasar kepentingan hukum negara, bukan kepentingan golongan, apalagi kepentingan politik.

"Oleh sebab itu, putusan MK ini patut dimaknai sebagai upaya menempatkan Kejaksaan agar jauh dari segala bentuk intervensi," ungkap Janpatar, di Medan, Sabtu (2/3/2024).

"Manakala proses hukum terbelenggu oleh intervensi, maka teramat sulit membayangkan tegaknya pilar pilar hukum, baik kepastian, kemanfaatan maupun keadilan," ucapnya.

Baca: Empati Mensos Risma Terhadap Noreen, Anak Penjual Keripik

Ia menjelaskan, Jaksa Agung yang berasal dari pengurus parpol akan rentan diperhadapkan pada konflik kepentingan, bahkan berpotensi menggiring Kejaksaan sebagai alat politik.

"Padahal kedudukannya jelas merupakan lembaga penegak hukum, dimana dalam pelaksanaannya bebas dan merdeka serta tidak diintervensi oleh kepentingan pihak manapun," katanya.

Kendati demikian, tentu harus diapresiasi jika ada Jaksa Agung yang selama ini berlatar belakang pengurus partai politik yang mampu menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga yg merdeka dan independen.

"Hal itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan mampu menjaga integritas dan mampu menempatkan diri sesuai dengan amanah jabatan yg diemban".

"Namun utk menjaga independensi Kejaksaan dan juga persepsi publik terhadap kinerja Korps Adhyaksa, maka pucuk pimpinannya harus berasal dari orang orang yang jauh dari konflik kepentingan sehingga benar benar merdeka untuk menegakkan hukum itu sendiri," ungkap Dekan Fakultas Hukum (FH) UHN, Medan tersebut.

Sebelumnya, MK melarang pengurus Partai Politik (Parpol) menjabat Jaksa Agung. Hal ini disampaikan MK dalam putusannya terkait gugatan Undang-Undang Kejaksaan, oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Goodness Lawyers.

Diketahui, putusan ini tetuang dalam nomor 6/PUU-XXII/2024, Kami, (29/2/2024), pukul 15.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

MK menyebut pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

"Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

Baca juga:
Workshop dan Lepas Sambut Ketua Persatuan Analis Pertahanan Negara Kemhan
Terungkap Motif AZ, Pelaku Penusukan Terhadap Caleg
Camera Canon 1300 D Digelapkan Penyewa Jaminan Data Pribadi, Wanita Ini Alami Kerugian
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Januari 2024 Capai Rp96,4 Triliun
Wamenkeu: Pembiayaan Anggaran Hingga Januari 2024 Masih On Track

Penulis: Tonang
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment