Terungkap Motif AZ, Pelaku Penusukan Terhadap Caleg

Terungkap Motif AZ, Pelaku Penusukan Terhadap Caleg
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, saat menyampaikan motif AZ melakukan penusukan terhadap Caleg, pada awak media, di Polresta Banjarmasin, Jumat (23/02/2024) dini hari. (Foto: Istimewa)

BANJARMASIN - Forumpublik.com |
Terungkap sudah motif penusukan yang dilakukan AZ (44) terhadap Muhammad Syafei (54) Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Jadi isu-isu yang beredar kemaren soal muatan politik itu tidak benar," jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo, pada awak media, di Polresta Banjarmasin, Jumat (23/02/2024) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai pelaku menyerahkan diri pada polisi yang diantar langsung pihak keluarga dengan sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati, bahwa AZ melakukan penusukan dilatarbelakangi dendam lama.

"Pelaku sudah ada rasa dendam sekitar 3 tahun terhadap korban, sejak korban menjabat sebagai ketua Rt. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik atau pemungutan suara saat pemilu kemarin, seperti kabar yang beredar," kata Sabana

Lebih lanjut, Sabana memaparkan, dendam pelaku terhadap korban, dikarenakan pelaku pernah dituduh melakukan pungutan paksa tarif parkir sebuah warung bakso yang ada di Jalan Tunas Baru.

Baca: Camera Canon 1300 D Digelapkan Penyewa Jaminan Data Pribadi, Wanita Ini Alami Kerugian

Selain itu, pelaku juga tidak terima, saat pelaku disuruh oleh korban untuk mengangkat barang, yang hanya diupah Rp50 Ribu.

"Korban juga dendam kepada korban, karena korban tidak terbuka dalam pertanggungjawaban keuangan bantuan dana buka puasa pada tahun 2023, saat korban menjabat sebagai ketua Rt," ungkap Sabana.

AZ melalukan aksinya sudah terlebih dahulu dalam keadaan pengaruh alkohol. Sehingga pelaku nekat menusuk korban untuk memberi efek jera.

"Pelaku pun memgakui kalau dirinya melakukan hal tersebut lantaran dendam, dan atas inisiatif diri sendiri, bukan karena disuruh oleh orang lain," ucapnya.

Sebelumnya kabar ini, ada kaitannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapatkan korban di kawasan tersebut saat Pemilihan Umum (Pemilu) seperti kabar beredar.

"Jadi ini tidak ada hubungannya dengan isu politik, melainkan tindak pidana kriminal murni, dan akan diproses sesuai dengan KUHPidana," kata Kapolresta Banjarmasin.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KHUPidana tentang penganiayaan.

"Pelaku juga mungkin bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa ijin. Tapi kita lihat lagi nanti hasil rekonstruksinya," pungkasnya.

AZ sendiri membeberkan, usai melakukan aksinya dirinya sempat tidur di jalanan. Kemudian, pada malam keduanya dirinya juga sempat menginap ditempat temannya yang masih di Kota Banjarmasin.

"Pada hari ketiga, saya pulang ke Binuang, untuk berpamitan kepada orang tua saya, sebelum menyerahkan diri kepada polisi. Selanjut, pada Kamis (22/2/2024) malam, sayapun menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin, dengan diantar oleh keluarga saya," ungkap AZ.

Baca juga:
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Januari 2024 Capai Rp96,4 Triliun
Wamenkeu: Pembiayaan Anggaran Hingga Januari 2024 Masih On Track
Penerimaan Pajak Negara pada Januari 2024 Positif, Capai Rp149,25 Triliun
Presiden Ajak Masyarakat Tanam Pohon untuk Antisipasi Perubahan Iklim
Upaya Pemerintah Atasi Perubahan Iklim, Geopolitik, Hingga Digitalisasi


Redaksi
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment