Cegah Lingkungan Terkontaminasi Polusi, Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Narkotika Pakai Insinerator

Manto
26 October 2024 | October 26, 2024 WIB Last Updated 2024-10-26T20:46:34Z
Cegah Lingkungan Terkontaminasi Polusi, Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Narkotika Pakai Insinerator
Konferensi pers Dirresnarkoba Polda Kepri, pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Kepri, pada Jumat, 15 Oktober 2024. (Foto: Dok. Polisi)

BATAM - Forumpublik.com | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika yang terungkap dalam dua bulan terakhir, dengan suhu 1.200 derajat celsius.

Barang bukti narkotika tersebut adalah jenis sabu seberat 7,04 kilogram dan ganja kering sebanyak 3,86 kilogram.

Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Ajun Komisaris Besar (AKBP) Anggoro Wicaksono mengatakan, sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan mobil insinerator, yaitu cara dibakar dengan suhu 1200° c agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi.

"Barang bukti tersebut hasil tangkapan bulan September dan Oktober 2024 di wilayah Provinsi Kepri. Untuk tersangkanya sebanyak 9 orang," ungkap Wicaksono, Jumat (25/10/24).

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

"Ini bukti upaya mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau," ucapnya.

Baca: Jaksa Kenakan Dakwaan UU TPPU pada Terdakwa Fandias dkk Perkara Judi Online Internasional

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa total barang bukti sabu kristal yang diamankan sebanyak 7.119,66 gram.

"Dari jumlah tersebut, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik," ujar Wicaksono.

Kemudian barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan memiliki total berat 3,86 kilogram.

"Sebanyak 15 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik," paparnya.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkas Wicaksono.

Baca juga:
Jaksa Tetapkan Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Tersangka Kasus Suap di Surabaya
Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih dan Wamen di Istana Negara
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
FH Univ HKBP Nommensen Gelar Seminar Nasional Terkait Penanganan Hoaks Pilkada 2024
Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri

Redaksi
Editor: Rianto


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Lingkungan Terkontaminasi Polusi, Polda Kepri Musnahkan 10 Kg Narkotika Pakai Insinerator

Trending Now

Iklan

iklan