Kasubdit Reskrimum Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyampaikan, kasus pernikahan dini sudah naik sidik
"Pasal pemaksaan perkawinan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujar Pujawati, Jumat (25/10/24).
Pujawati mengungkapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan karena terdapat unsur pemaksaan.
"Kalau Kantor Urusan Agama (KUA) penghulu itu untuk pernikahan resmi. Ini kan anak-anak," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut, yang melaporkan kasus ini adalah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Baca: Jaksa Tetapkan Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Tersangka Kasus Suap di Surabaya
Jumadi mengatakan, kedua orangtua anak di bawah umur yang menikah itu telah membuat surat pernyataan untuk tidak akan menikahi anak-anaknya.
"Faktanya, mereka diam-diam menikahkan anaknya. Sehingga UPTD PPA melaporkan kasus tersebut ke Polda dan sudah tahap penyidikan," ungkap Jumadi.
Seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan pernikahan tersebut, terutama orangtuanya telah dilaporkan oleh UPTD.
Dikabarkan, pada kegiatan pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa maupun penghulu.
"Kalau orangtua dari perempuan kan sebagai wali, kalau yang laki-laki karena mengizinkan anaknya nikah," ungkapnya.
Jumadi mengatakan juga, bahwa meski demikian dalam perkara ini, pernikahan kedua anak di bawah umur tersebut tetap dinilai sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Berbagai upaya sudah dilakukan, kita harus melakukan cara lain. Salah satunya pidana, paling tidak untuk efek detern (menghalangi sesuatu terjadi)," jelasnya.
Baca juga:
Prabowo Lantik Menteri Kabinet Merah Putih dan Wamen di Istana Negara
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
FH Univ HKBP Nommensen Gelar Seminar Nasional Terkait Penanganan Hoaks Pilkada 2024
Kejati Kepri Mou Dengan Bawaslu dan BPJS Kedeputian Wil II Provinsi Kepri
Janpatar Simamora: Diskusi Publik Calon Walikota Medan Ajang Mengasah Kemampuan
Redaksi
Editor: Rianto