AZ yang menerima suap terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepada AZ," kata Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (27/2/2025) malam.
Ia menyampaikan, nominal uang tersebut diterima secara berangsur dengan kesepakatan saling bagi kepada setiap penasehat hukum.
"Manipulasi pengembalian barang bukti ini, yaitu (pertama) sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar," ungkap Patris.
Baca: BMKG: Gempa Bumi Bermagnitudo 4.6 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara
Lalu, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar dan kemudian dibagi rata dengan Az lagi.
"Uang yang menjadi bagian AZ ditransfer ke rekening salah satu honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Patris.
Setelahnya, Az dimutasi menjadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Disebutkan, Az sudah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, dan sebagian lainnya disimpan di rekening istri.
"Saat ini, Azam dan BG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan OS masih berstatus sebagai saksi yang diimbau untuk memenuhi panggilan Kejati," pungkas Patris.
Baca juga:
20 ASN Dipecat Akibat Penyalahgunaan Narkotika Hingga Kumpul Kebo
DFI Luncurkan Aplikasi Baru Bisa Cegah Penipuan Siber, Cek Phishing Hingga APK
Wamenkeu: APBN 2025 Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Nasional
Kemenkeu Terbitkan PMK 4/2025 untuk Perbaiki Pelayanan Impor Ekspor Barang Kiriman


