![]() |
Ilustrasi. Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Propam Mabes Polri, diduga karena kasus narkoba dan asusila, Rabu (5/3/2025). (Foto: Istimewa) |
Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulisnya, dilansir detikbali, Rabu (5/3/2025).
Henry menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan.
Baca:
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya
Sejak penangkapan hingga ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Dia menegaskan Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Henry mengatakan, apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," tegas Henry.
Ia menyampaikan untuk setiap anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata.
"Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," pungkas Henry.
Baca juga: