Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya

4 March 2025 | March 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T23:21:21Z
Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Kasus Jiwasraya
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus memeriksa 3 saksi, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 hingga 2018, di Jakarta, Senin (3/3/25). (Foto: Istimewa) 

JAKARTA - Forumpublik.com |
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 hingga 2018.

Adapun para saksi yang diperiksa berinisial:

-BP selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
-GSP selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama.
-AB selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.

Pemeriksaan para saksi, atas ditetapkanya nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah diselidiki.

"Ketiga saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya serta menelusuri keterkaitan dengan tersangka IR," ujar Harli Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (3/3/25).

Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Baca: Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa

Komitmen Kejaksaan Agung dalam Penegakan Hukum

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, yang mengakibatkan kerugian besar bagi para nasabah dan negara.

Kejagung terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

"Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Harli Siregar.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan asuransi nasional dapat dipulihkan.

Kejagung juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar transparansi tetap terjaga.

Sebagai informasi, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus ini dan terbaru, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Jiwasraya mengalami kondisi insolvent akibat kurangnya pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun per 31 Desember 2008.

Baca juga:
Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa
TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 12 Pekerja Migran Tujuan Malaysia
[HOAKS] Link Rekrutmen PT Paragon Technology and Innovation
BMKG: Gempa Bumi Bermagnitudo 4.6 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya

Trending Now

Iklan