![]() |
Ilustrasi. Pemerintah terbitkan aturan baru tentang PPh, untuk menjaga daya beli masyarakat. (Foto: Dok. Kemenkeu/Biro KLI) |
Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
Penerbitan PMK tersebut sebagai upaya meringankan beban pajak karyawan, meningkatkan daya beli, dan mendukung kesejahteraan pekerja.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," kata Dwi Astuti, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca:
Kejati Kepri dan Kejari Batam Bersama Universitas Internasional Batam Seminar RKUHAP
Ia mengatakan, dengan insentif ini, pegawai tetap yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500 ribu per hari di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima gaji tanpa potongan pajak.
"Kebijakan tersebut mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025," kata Dwi Astuti.
"Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 harapannya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Baca juga:
Jaksa Tunda 4 Kali Sidang Tuntutan Kasus 1 Kg Sabu, Hakim PN Batam Ancam Vonis Terdakwa
Terlibat Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal, Oknum Polisi di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Ramlan Pemilik Gudang Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Ramlan Pemilik Gudang Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Redaksi
Jaksa Tunda 4 Kali Sidang Tuntutan Kasus 1 Kg Sabu, Hakim PN Batam Ancam Vonis Terdakwa
Terlibat Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal, Oknum Polisi di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara
Ramlan Pemilik Gudang Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Ramlan Pemilik Gudang Rokok Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Redaksi