Kejati Kepri dan Kejari Batam Bersama Universitas Internasional Batam Seminar RKUHAP

Manto
13 March 2025 | March 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T19:57:12Z
Kejati Kepri dan Kejari Batam Bersama Universitas Internasional Batam Seminar RKUHAP
Kejati Kepri dan Kejari Batam Bersama UIB seminar KUHP Nasional dan RKUHAP dengan thema “Tantangan, Peluang dan Solusi Menuju Penegakan Hukum yang Efektif” di Aula Gedung B Lantai I UIB, Batam, Kepri, Rabu (12/3/2025) sore. (Foto: Dok. Kejati Kepri)

Batam - Forumpublik.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Universitas Internasional Batam (UIB) adakan Seminar Kegiatan Seminar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Rancangan KUHAP dengan thema “Tantangan, Peluang dan Solusi Menuju Penegakan Hukum yang Efektif”.

Dalam Keynote Speech Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mengkaji bagaimana tantangan para penegak hukum, peluang dan solusi menuju Penegakan hukum yang efektif dalam pelaksanaan KUHP baru yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan RKUHAP.

"Revisi KUHAP harus selaras dengan paradigma KUHP Nasional sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated Criminal Justice System) untuk mencapai penegakan hukum yang ideal memenuhi 3 (tiga) nilai dasar dari hukum yakni nilai keadilan, nilai kepastian hukum dan kemanfaatan," ucap Teguh Subroto, di Aula Gedung B Lantai I UIB, Rabu (12/3/2025) sore.

Baca: FGD Jaga Desa se-Bintan, Wakajati Kepri: Aparatur Pemerintahan Desa jaga Integritas, Transparansi, dan Kepercayaan Masyarakat

Lanjutnya mengatakan, adanya RKUHAP diharapkan mampu menyeimbangi penerapan KUHP Nasional dengan menggeser doktrin Diferensiasi Fungsional yang lebih kepada Mandatory prosecution menjadi Voluntary prosecution.

"Jaksa selaku Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik untuk kepentingan penuntutan sehingga perkara dapat terlaksana sesuai dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan demi terciptanya penuntutan dan keputusan yang ideal," paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, dalam penyampaiannya sebagai sebagai Narasumber, Indonesia sebagai negara penganut Civil Law memberikan pengaruh pada peran Kejaksaan khususnya Penuntut Umum yang diberikan otoritas untuk melakukan Penuntutan dan mengajukan perkara ke Pengadilan atau yang disebut sebagai peran Kejaksaan melalui asas Dominus Litis.

"Kejaksaan juga memliki peran melalui prinsip peluang atau Opportunite de Poursites untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk diajukan ke Pengadilan sehingga melalui prinsip ini Kejaksaan memiki otoritas yang luas untuk mengawasi proses penyidikan," kata Dedi.

Baca: Kasus Penyalahgunaan Narkoba Direktur Persiba Catur Adi Prianto, Bareskrim Dalami Adanya TPPU

Sedangkan narasumber Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Vabiannes Stuart Wattimena, dalam materinya, digitalisasi dan reformasi proses hukum acara pidana menuju sistem peradilan yang adaptif di era teknologi.

"Melalui aplikasi ini diharapkan dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi," kata Wattimena.

Kegiatan seminar diawali dengan berbuka puasa bersama serta penyerahan plakat dan sertifikat dari Universitas Internasional Batam kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Hakim Pengadilan Negeri Batam dan Dosen Fakultas Hukum UIB, foto bersama selesai pada pukul 21.30 Wib dengan baik dan lancar.

Kegiatan seminar tersebut, juga dihadiri narasumber Dosen Fakultas Hukum UIB Tantimin, dan Dr. Abdurakhman Alhakim, sebagai Moderator, juga dihadiri oleh Rektor UIB Dr. Iskandar Itan, Dekan Fakultas Hukum UIB Assoc Prof. Dr. Lu Sudirmandan para mahasiswa UIB.

Baca juga:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Kejagung Serahkan Kebun Sawit Sitaan Korupsi Duta Palma 221 Ribu Ha Ke BUMN
Kasus Pinjol, KPPU Tingkatkan Penyelidikan ke Tahap Pemberkasan
Lebih dari 1.000 Orang Tewas di Suriah Akibat Bentrok Selama Dua Hari

Redaksi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Kepri dan Kejari Batam Bersama Universitas Internasional Batam Seminar RKUHAP

Trending Now

Iklan